Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan status Johannes Marliem sebagai status kunci kasus korupsi e-KTP. Dia mengaku mendapat informasi bahwa Johannes sama sekali belum pernah diperiksa atas kasus tersebut. Namun, KPK telah memposisikannya sebagai saksi kunci.
"Saya bilang bagaimana bisa disebut saksi kunci, padahal dia belum pernah diperiksa. Dan kita tidak pernah dengar signifkan apa yang dilakukan," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/8).
Lebih lanjut, dia menyayangkan sikap KPK yang menyatakan tewasnya saksi kunci kasus korupsi e-KTP Johannes Marliem tidak akan berpengaruh terhadap pengusutan kasus tersebut. Tewasnya Johannes, kata Fahri, justru dapat menghambat penegakan hukum kasus korupsi e-KTP.
"Sekarang mulai bilang lagi kami tidak akan terganggu dengan hilangnya saksi kunci. Bagaimana katanya saksi kunci. Kalau hilang, kasusnya juga hilang dong," tegasnya.
Fahri juga menyoroti soal minimnya perlindungan kepada saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Minimnya perhatian LPSK, lanjutnya, membuat KPK seenaknya mengumbar banyak nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dalam berbagai kasus.
"Kalau ini dikembangkan karena KPK punya keyakinan bahwa hanya dengan cara ini hukum bisa ditegakkan, korbannya banyak. Sekarang kita menggugat LPSK. Karena LPSK rupanya abai melihat betapa tidak adanya perlindungan saksi, nama orang diumbar," tandasnya.
"Sudah ribuan orang dianggap terima aliran dana dari sekian banyak kasus, tidak ada buktinya. Kemarin baru hakimnya menghapus nama-nama yang diumbar KPK melalui dakwaan yang dibocorkan, di pengadilan vonis, nama-nama itu hilang," sambung Fahri.
Oleh karena itu, Fahri berharap, Pansus angket KPK bisa membuka kejanggalan-kejanggalan proses penegakkan hukum KPK. Hal itu diperlukan demi perbaikan lembaga antirasuah itu.
"Makanya mudah-mudahan angket ini membuka banyak hal. Si Johanes, Niko, Yulianis, dan lain-lain ini puncak gunung es dari malpraktek KPK, harus diperbaiki," tutupnya.
Sebelumnya, Kematian Johannes Marliem telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/8).
Johannes juga disebut saksi penting untuk membongkar kasus korupsi KTP elektronik. Pada media, Johannes mengaku memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek KTP elektronik yang turut dihadiri oleh Ketua DPR RI.
Atas tewasnya Johannes, KPK memastikan penyidikan korupsi KTP elektronik akan tetap berjalan karena KPK mengklaim memiliki bukti kuat, penyidikan KTP elektronik untuk dua tersangka, Setya Novanto yang saat itu Ketua Fraksi Partai Golkar dan Markus Nari.
Dalam dakwaan penuntut umum KPK kepada terdakwa Irman dan Sugiharto, Johanes Marliem juga disebut menerima sejumlah USD 14,88 juta dan Rp 25,24 miliar terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.