Pansus Hak Angket KPK menerima aspirasi dari para korban kasus penganiayaan dan penembakan pencuri sarang burung walet yang dituduhkan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Senin (21/8/2017). Kasus tersebut terjadi saat Novel masih bertugas di Polres Bengkulu tahun 2004. Di akhir rapat, setelah menerima aduan dan keluhan dari para korban penganiayaan, Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa menyimpulkan, menyerahkan kasus tersebut kepada Komisi III.
Dengan disaksikan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, Agun menyampaikan, "Kami memutuskan bahwa laporan aspirasi saudara diterima Pansus, dengan keputusan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III untuk menindaklanjuti dengan mengundang Jaksa Agung untuk didorong kepada proses peradilan, setuju ya?" tanya Agun kepada anggota rapat, lalu dijawab "setuju" palu pun diketuk.
Bagi Pansus, meskipun tindakan Novel dalam rangka penegakan hukum, namun harus tetap menjunjung Hak Asasi Manusia, proses investigasi tidak boleh membabibuta dengan menganiaya para pelaku pencurian. Adapun para pencuri pencurian burung walet yang dianiaya yakni Irwansyah Siregar, Ali, Doni, dan Dedi Nuryadi yang mengaku tak bersalah. Mereka ditemani oleh kuasa hukumnya, Yuliswan.
Saat rapat, Dedi bersumpah tidak bersalah atas kasus pencurian. Dedi menceritakan saat dirinya disiksa hingga disetrum kemaluannya di Polres Bengkulu. "Sesampainya di Polres langsung dibuka baju, langsung pakai sempak. Digiling sepeda motor, dibawa ke ruangan, dibuka celana dalam dan disetrum kemaluan saya sampai lumpuh," ujar Dedi sambil terisak.
Para korban juga sempat memeragakan penyiksaan oleh oknum Polres Bengkulu saat itu, yang dilakukan di Pantai Panjang Bengkulu. Mereka mengaku telah disetrum, dilindas sepeda motor, dan ditembak. Dedi menceritakan, ia dan kelima orang lainnya disuruh menghadap ke belakang dan ditembak kakinya. "Lalu kami dari belakang, ada enam orang yang ditembak," imbuh Dedi.