Ruhut Didesak Patuhi Putusan MA

sumber berita , 23-08-2017

MANTAN anggota DPR RI Ruhut Sitompul didesak segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 3316K/PDT/2016 setelah permohonan kasasi yang diajukannya ditolak MA Januari lalu. Selain membayar ganti rugi materiil sebesar Rp131 juta, Ruhut diperintahkan MA untuk meminta maaf secara terbuka melalui dua media nasional.

“Ruhut Sitompul terbukti secara tidak benar dan menyesatkan serta merendahkan martabat dan kehormatan dengan mengeluarkan pernyataan menghina,” ujar Koordinator Pokja Petisi 50 Judilherry Justam dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.

Justam merupakan salah satu penggugat dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ruhut Sitompul. Kasus tersebut bermula dari pernyataan Ruhut di sebuah media massa pada 2010 terkait dengan pemberian gelar pahlawan kepada mantan presiden RI Soeharto. Dalam pernyataannya, Ruhut menyebut ‘pihak-pihak yang tak setuju gelar pahlawan (Soeharto) sebagai anak PKI’.

Justam bersama mantan Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam Chozin Ami­rullah dan sejumlah aktivis yang menolak pemberian gelar itu merasa terhina dan menggugat Ruhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi ditolak. Dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Justam dkk berbalik memenangi gugatan dan diperkuat putusan MA pada 2016 dan 24 Januari 2017 yang menolak upaya kasasi Ruhut.

Dihubungi terpisah, Ruhut mengatakan tidak pernah merasa menghina siapa pun dalam pernyataan yang dikeluarkan pada 2010. Ia pun belum memutuskan menjalankan putusan MA.

“Tidak pernah sekali pun saya merasa melakukan penghinaan terhadap siapa pun. Kalau soal itu (desakan), nanti biar peng­acara saya yang menghadapi. Yang jelas kita masih mempertimbangkan upaya-upaya hukum terhadap (putusan) itu,” ujarnya. (Deo/R-4)

Diposting 23-08-2017.

Dia dalam berita ini...

Ruhut Poltak Sitompul

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Utara I