Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edi mengatakan, Komisi II berkeyakinan kuota 30 persen keterwakilan pengurus perempuan partai politik hanya sampai di tingkat pusat. Pasalnya jika PKPU tetap mengatur 30 persen keterwakilan hingga di daerah itu jelas melanggar undang-undang.
“Kuota 30 persen Keterwakilan perempuan di daerah berat dilakukan, terlebih PKPU itu juga melebihi undang-undang,” Jelas Lukman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu mengenai Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017)
Hal senada disamapikan anggota Komisi II DPR Sirmadji yang menilai agar 30 persen keterwakilan perempuan hanya di tingkat pusat saja. Namun di daerah tetap memperhatikan keterwakilan perempuan agar partisipasi semakin tinggi.
“Peraturan 30 persen keterwakilan perempuan cukup menjadi perhatian di daerah saja tidak usah diwajibkan. Kalau diwajibkan terus tidak terealisasi bisa tidak boleh ikut dong berarti. Makanya cukup menjadi perhatian saja,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menilai partai politik mampu memenuhi ketentuan kepengurusan 30 persen perempuan sampai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Menurutnya, keterwakilan perempuan dalam setiap kepengurusan parpol di daerah penting dan menjadi semangat KPU.
"Kami meyakini parpol mampu melakukan itu (30 persen pengurus perempuan di daerah). Itu semangat kita bersama menjadi afirmasi keterwakilan perempuan di partai politik," ujar Arief.