KPK melakukan pelimpahan tahap II dalam kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur. Mereka akan menjalani sidang di Surabaya.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II atas tiga tersangka dalam kasus (suap pimpinan DPRD Kota) Mojokerto, yaitu ABF (Abdullah Fanani), UF (Umar Faruq), dan PNO (Purnomo)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/9/2017).
"Sidang akan dilakukan dalam waktu dekat, direncanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," lanjutnya.
Untuk menjalani sidang tersebut, tahanan kini dipindahkan, tepatnya di Rutan Medaeng, Surabaya.
"Para tersangka hari ini diberangkatkan ke Surabaya untuk dititipkan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng)," kata Febri.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6). KPK mengamankan total uang Rp 470 juta. Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS.
Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. KPK menetapkan tersangka pada tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Ketiganya adalah Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN), dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB).
Satu orang lainnya sebagai tersangka penyuap adalah Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Ia lebih dahulu menjalani pelimpahan tahap II dan dipindahkan pada Senin (14/8) di Lapas Kelas I Surabaya.