Anggota DPR RI dari F-PDIP Darmadi Durianto meminta Bank Indonesia (BI) menjelaskan maksud pengenaan biaya top up uang elektronik (e-Money).
Menurut Darmadi, BI jangan hanya bisa menaikkan tanpa memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
"Makanya harus dijelaskan oleh gub BI tujuan biaya isi ulang. Sebenarnya, untuk apa juga kalau ternyata 96% rata-rata pengguna top upnya dibawah 200.000? bukannya kalau tidak ada biaya-biaya membuat masyarakat yang menggunakan top up lebih banyak dan justru semakin banyak dana yang bisa tersimpan di bank," tandas Darmadi saat dihubungi, Kamis (21/09/2017).
Sekali lagi, lanjut dia, tentu perlu klarifikasi apa tujuan utama supaya masyarakat bisa tersosialisasi dengan baik.
"Sosialisasi harus dilakukan dengan baik di tengah-tengah low trust society saat ini," tandasnya.
Namun, kata Darmadi, kebijakan BI yang berubah-ubah soal e-Money tersebut sangat membingungkan masyarakat.
"Kalau awalnya kan tujuannya pasti menambah pendapatan. Kalau sekarang saya belum jelas kalau yang dikenakan biaya yang diatas Rp 200.000 itu," sindir bendahara Megawati Institute itu.
Diketahui, BI akan tetap membuat peraturan tentang pengenaan biaya top up e-Money. Namun, aturan yang akan dibuat lebih menitikberatkan pengenaan biaya terhadap transaksi isu ulang diatas Rp 200.000. Jika isi ulang dibawah itu tidak akan dikenakan biaya.