DPR Minta Kewenangan Ubah Pasal Perppu Ormas

RMOL. Komisi II DPR sedang pusing tujuh keliling membahas Perppu 2/2017 tentang Ormas. Di satu sisi, Komisi II setuju perlu tindakan tegas pada ormas anti-Pancasila. Di lain sisi, Komisi II tak setuju pembubaran ormas dilakukan tanpa proses peradilan.RMOL. Komisi II DPR sedang pusing tujuh keliling membahas Perppu 2/2017 tentang Ormas. Di satu sisi, Komisi II setuju perlu tindakan tegas pada ormas anti-Pancasila. Di lain sisi, Komisi II tak setuju pembubaran ormas dilakukan tanpa proses peradilan.

Waktu pembahasan perppu itu juga tidak panjang. Komisi II diberi waktu sampai akhir Oktober ini. Rencananya, 28 Oktober nanti, DPR akan menggelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan atas perppu itu.

Agar pembahasan tidak menjadi ribet, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengusulkan agar dilakukan terobosan hukum ketatanegaraan. Cara yang bisa dilakukan, memperbolehkan DPR mengubah beberapa pasal dari perppu yang disodorkan Pemerintah. Dalam aturan sebelumnya, DPR hanya diberi wewenang menerima atau menolak perppu, tanpa punya wewenang mengubah pasal-pasal di dalamnya.

"Kami mengusulkan jalan tengah, melakukan perubahan pasal demi pasal sebelum perppu disahkan. Terobosan ini perlu kita ambil, karena dihapusnya peran pengadilan akan menjadi persoalan besar bagi masa depan Ormas," ucapnya dalam diskusi yang bertajuk “Menakar Kegentingan Makar” di Ruang  Fraksi PKB DPR, Senayan, Rabu (27/9).

Menurutnya, DPR tidak punya pikiran untuk menolak perppu itu. Sebab, jika ditolak, proses selanjutnya akan lebih rumit. 

"Kalau DPR menolak, kita harus membuat UU baru. Proses ini lebih rumit dan memakan waktu lebih lama," terangnya.

Dalam pembahasan nanti, pihaknya akan mengundang sejumlah ormas Islam untuk dimintai tanggapan atas perppu tersebut. Yang sudah pasti akan diundang adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dua ormas Islam terbesar di Indonesia.

Di internal Komisi II, tambahnya, saat ini sudah mulai ada perdebatan. Di antaranya, ada yang menginginkan agar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang telah dibubarkan Pemerintah melalui perppu itu, dan Front Pembela Islam (FPI), ormas yang dianggap sering melakukan tindakan keras, ikut diundang. 

"Namun, belum ada kesepakatan untuk mengundang HTI dan FPI," jelasnya.

Diposting 28-09-2017.

Dia dalam berita ini...

Muhamad Lukman Edi

Anggota DPR-RI 2014
Riau II