Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Lukman Edy: Pembahasan Perppu Ormas Pertimbangkan Rasa Keadilan

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan, membutuhkan kearifan saat membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pasalnya, Perppu mengandung unsur subyektif pemerintah.

"Kami akan membahas dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam negara yang berpaham Pancasila," ujarnya saat diskusi "Menakar Kegentingan Makar terkait Urgensi Perppu 2/2017" di Ruang Fraksi PKB DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

 

Dalam ketentuan Perppu, pembubaran Ormas menafikan peran prosesi peradilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Perppu menghapus Pasal 63, 65, 68, 69, 70, 71, 72, 75, dan Pasal 76 dalam undang-undang.

 

Untuk itulah, Lukman mengajak Komisi II agar melakukan terobosan hukum ketatanegaraan, dimana undang-undang sebagai payung hukum yang kuat mudah diubah.

 

Meski demikian, dia juga mengakui bahwa persoalannya akan lebih rumit jika DPR Menolak Perppu. Jika ditolak, maka perlu dibuatkan UU lain untuk membatalkan Perppu. Hal tersebut merujuk kepada UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Undang Undang.

"Padahal, sederhananya, Perppu dibuat Presiden sehingga ketika ditolak menjadi UU maka Perppu itu dibatalkan melalui Surat Keputusan (SK) pembatalan Perppu," ungkapnya.

Diposting 28-09-2017.

Dia dalam berita ini...

Muhamad Lukman Edi

Anggota DPR-RI 2014
Riau II