RMOL. Putusan Hakim Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Setya Novanto merupakan keputusan yang independen dan tidak terpengaruh dengan opini publik.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi memuji sikap Hakim Cepi yang memutus berdasarkan fakta hukum yang ada dan bukan dari opini publik yang berkembang.
"Ini penting, karena Hakim harus memutuskan berdasarkan fakta hukum, bukan berdasar opini publik," jelasnya saat dihubungi, Senin (2/10).
Adhie juga mengapresiasi sikap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif yang mengaku menghormati putusan praperadilan tersebut. Menurutnya, pengakuan itu merupakan bentuk kedewasaan para penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Dalam hal ini, pengadilan adalah tempat akhir dalam penyelesaian perbedaan, sehingga setiap putusan yang diambil Hakim wajib dipatuhi dan dihormati.
Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid itu menilai bahwa putusan praperadilan Setya Novanto merupakan pelajaran berharga bagi KPK agar komisi antirasuah itu tidak lagi menyalahi prosedur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan berbagai ketentuan lainnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"KPK jangan tergesa-gesa dan memaksakan seseorang menjadi tersangka, karena sejatinya penyelidik dan penyidik harus menghindari ketergesaan dan kekurangcermatan, sehingga tidak terjadi abuse of power seperti yang saat ini terjadi KPK," jelasnya.
Adhie menilai bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka jutru kental dengan nuansa politik. Bahkan kini timbul pertanyaan dibenak publik tentang aktor di balik sikap KPK yang politis itu.
"Publik sekarang bertanya, siapa dalang di balik KPK? Pasti ada kekuatan dan kekuasaan politik yang sangat besar, sehingga KPK bisa abuse of power," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada KPK untuk tidak arogan dengan mengeluarkan sprindik baru terhadap Setya Novanto. Terlebih, Hakim Cepi Iskandar telah menggugurkan berbagai alat bukti yang diajukan KPK, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mentersangkakan Setya Novanto.
"Sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan, tanpa sedikitnya dua alat bukti yang sah, Setya Novanto tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.