Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki akan segera duduk di kursi persidangan, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Sebab, berkas perkaranya dalam kasus suap terkait pelaksaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Provinsi Jatim terhadap Perda dan penggunaan anggaran Jatim 2017 dinyatakan lengkap.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan selain Mochammad Basuki, penyidik juga sudah menuntaskan berkas dua tersangka lainnya, yakni Staf Sekretariat Dewan DPRD Jawa Timur Rahman Agung, dan Staf Sekretariat Dewan DPRD Jawa Timur Santoso.
"Berkas ketiganya rampung dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," tutur Febri, Rabu (4/10/2017).
Febri menambahkan untuk sementara ketiga tersangka tetap berada di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dilakukan pelimpahan berkas ke PN 2 minggu ke depan.
"Ketiga tersangka tetap berada dalam penahanan jaksa dan dititipkan di Rutan KPK," tambah Febri.
Dalam perkara ini, Basuki diduga terima suap dari beberapa kepala dinas Provinsi Jawa Timur. Suap itu terkait tugas pengawasan DPRD terhadap Perda dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur.
Setiap kepala daerah diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta per tahun kepada DPRD. Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan.