RMOL. Kalah dalam voting sidang paripurna DPR, kemarin, tak membuat Fraksi Partai Amanat Nasional tak berkecil hati.
Partai besutan Amien Rais itu yakin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi UU 17/2013 masih dapat diperjuangkan.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, fraksinya sudah maksimal memperjuangkan penolakan Perppu Ormas.
"Di mana, sejak awal telah menyampaikan argumen secara yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II," sambungnya melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (25/10).
Namun kenyataan proses politik berjalan lain. Banyak fraksi yang mendukung Perppu kontroversial itu. Padahal sejak lahirnya Perppu ini sudah banyak pula kelompok masyarakat yang tidak setuju.
Setelah disahkan kemarin, jelas Saleh, UU Ormas tinggal menunggu diberi nomor dan dicatatkan di lembar negara. Baru setelah itu, langkah judicial review bisa dilakukan.
"Perjuangan selanjutnya kini diserahkan kepada masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara. Melihat wacana dan argumen yang selama ini ada terkait penolakan Perppu tersebut, sangat terbuka kemungkinan UU tersebut dibatalkan oleh MK. Ada banyak kasus di mana UU yang telah disahkan banyak klausulnya yang kemudian dibatalkan oleh MK," sulut Saleh.
"Melalui pintu ini (judicial review), keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK," tukasnya.