DPRD DKI Jakarta dibuat bingung oleh sikap dua dinas yang mengurusi pengawasan dan perizinan minimarket.
Sikap dua dinas itu tak konsisten dan cenderung saling lempar tanggung jawab, sehingga membuat jengkel Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Muhamad Taufik.
Kedua dinas itu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas KUMKMP. Kepala Dinas KUMKMP Irwandi mengaku tak terlalu tahu mendalam soal hal tersebut.
Irwandi menyebut pihaknya hanya bertugas mengawasi, tetapi Dinas Penanaman modal dan PTSP yang disebutnya mengetahui lebih dalam. Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Edy Junaedi, mengatakan sebaliknya.
Edy menyebut Dinas KUMKMP yang lebih paham detail terkait perizinan, sebab pengawasan dan pembinaan ada di Dinas KUMKMP. Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Muhamad Taufik, gerah dengan sikap ini.
"Udah lah, lebih baik inspektorat periksa aja dua dinas itu. Ngawur tuh, masa Alfamart sama Indomaret dikasih pakai izin restoran," ujar Taufik kepada Wartakotalive.com, Rabu (8/11/2017).
Menurut Taufik, pemberian izin restoran ke Alfamart dan Indomaret membuatnya bisa berdiri berdekatan dengan pasar tradisional.
Padahal, dalam Perda Perpasaran Swasta, ditulis jelas minimarket tak boleh berada dekat dengan pasar tradisional, bahkan dalam jarak satu kilometer.
"Ini Alfamart-Indomaret yang sebelahan pasar juga banyak," kata Taufik.
Menurut Taufik, hal itu tak akan terjadi apabila Alfamart dan Indomaret hanya memegang Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).
"Lah ini malah dikasih izin restoran. Makanya saya bilang harus diperiksa itu PTSP sama KUMKMP," ucap Taufik.
Sebab, dengan memberi izin restoran ke Alfamart dan Indomaret, maka Dinas PTSP serta Dinas KUMKMP telah menciptakan persaingan usaha tidak sehat di Jakarta.