Komisi III Minta Polisi Cermat Tangani Laporan terhadap Dua Pimpinan KPK

sumber berita , 10-11-2017

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Kepolisian bisa secara cermat menangani laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya Saut Situmorang dilaporkan atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang terkait pencegahan Setya Novanto.

"Saya berharap Kepolisian lebih cermat," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Kecermatan, menurutnya, perlu dimiliki sebab laporan tersebut menyangkut institusi penegak hukum lain. Bambang menegaskan, proses yang dilakukan kepolisian harus betul-betul sesuai dengan fakta yang ada.

Politisi Partai Golkar itu juga mengimbau seluruh pihak agar tak berpikir bahwa laporan terhadap Agus dan Saut adalah bentuk pelemahan terhadap KPK.

Jika memang tak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan laporan ini, kata dia, maka kasus bisa dihentikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa diterbitkan.

Selain pelemahan, Bambang juga meminta masyarakat tak salah memahami laporan ini seolah menjadi friksi dua lembaga, yakni Kepolisian dan KPK.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan salah menilai bahwa ini merupakan friksi atau dalam tanda petik istilahnya benturan antara polri dan KPK," ujarnya.

Ia meyakini laporan tersebut tak akan berdampak pada koordinasi KPK dan Polri jika kedua institusi kembali pada profesionalisme. Pimpinan KPK menjalankan tugas sesuai undang-undang yang diberikan, begitu juga Kepolisian.

"Kalau Kepolisian enggak jalanin (proses laporannya) ya salah juga. Pelapor bisa melaporkan polisi kenapa laporan ini tidak diproses," ucap Bambang.

Agus dan Saut dilaporkan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan, atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke pihak imigrasi atas nama Setya Novanto pada 2 Oktober 2017. Permintaan diajukan setelah status tersangka Novanto dinyatakan gugur oleh praperadilan dan penyidikannya dianggap tidak sah.

Penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Selasa (7/11/2017) lalu bersamaan dengan terbitnya SPDP oleh Bareskrim Polri.

Terkait laporan ini, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan penanganan kasus pelaporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, tidak akan membuat hubungan Polri dengan KPK memburuk.

Tito mengatakan selama ini hubungan antara Polri dan KPK serta instansi lainnya terjalin baik. Dia tak ingin Polri berbenturan dengan institusi mana pun.

"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjain hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain, nanti ada yang diuntungkan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).

Diposting 10-11-2017.

Mereka dalam berita ini...

Setya Novanto

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur II

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VII