Fahri Wacanakan Perubahan UU 12 Tahun 2011 untuk Jawab Keluhan Presiden

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal itu guna menjawab keluhan Presiden Joko Widodo selama ini, yang mengatakan DPR RI terlalu banyak membuat produk UU.

“Padahal masalahnya, justru proposal pembuatan Undang-undang itu sebanyak 75 persennya berasal dari Pemerintah. Tapi, begitu menjadi kinerja, menjadi kinerja DPR. Itu kan tidak fair,” kata Fahri saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Bukan itu saja, tambah Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat itu, kadang-kadang pemerintah juga membuat masalah dalam setiap pembahasan UU. Sehingga menurutnya, lebih baik diubah saja sistem pembahasan UU-nya.

“Caranya adalah, pemerintah tak usah ikut dalam setiap pembahasan, biar itu  murni menjadi tanggung jawab DPR. Nah, nanti di pembahasan terakhir, baru dibahas dengan Pemerintah, dan cukup menyatakan setuju atau tidak setuju. Pemerintah tidak usah terlibat,” saran Fahri.

Tapi, Pemerintah boleh mengusulkan sebuah UU. Untuk pembahasannya, itu menjadi kewenangan utuh dari partai-partai. “Kenapa begitu, karena partai-partai itu enak, kalau lobi-lobi itu kan dekat dan bisa langsung diselesaikan. Nah nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini tidak setuju, dia tolak itu nanti dalam pidato paripurna, sehingga itu tidak jadi,” tutup politisi asal dapil NTB itu.

Untuk diketahui, sebelum ada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebelumnya adalah UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini merupakan peraturan pertama yang mengatur tata cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik.

Namun karena ada beberapa hal dari isi UU Nomor 10 Tahun 2004 yang perlu di ubah, maka di buatlah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang yang lama. Alasan dilakukan perubahan pada UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah salah satunya tentang hierarki perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 secara limitatif menyebutkan empat peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang, PerPu, dan Peraturan Pemerintah (PP). 

Diposting 13-11-2017.

Dia dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat