Anggota Komisi VII DPR RI Kathrine Oendoen menerima aspirasi berupa keluhan dari beberapa perusahaan pertambahan di Kalimantan Barat terkait aturan kewajiban pembuatan smelter yang tercantum dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba.
"Kami (Komisi VII) sengaja mengunjungi Kalbar ini untuk menyerap aspirasi dari para pelaku usaha pertambangan terkait rencana revisi undang-undang no.4 tahun 2009 tentang Minerba yang telah masuk dalam prolegnas. Disini kamu mendapat banyak masukan berupa keluhan dari perusahaan pemegang IUP (ijin usaha penambangan). Salah satunya adalah kewajiban membangun smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian minerba - red). Pasalnya pembuatan smelter membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sementara kemampuan keuangan mereka yang notabene merupakan perusahaan penambang kecil sangat terbatas,"ujar Kathrine saat kunjungan spesifik Panja Minerba di Pontianak, Kalbar, Kamis (23/11).
Dilanjutkannya, kondisi tersebut sangat meresahkan para pelaku penambangan kecil. Bahkan bukan tidak mungkin juga mengancam keberlangsungan usaha mereka. Sementara, tidak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.
Bahkan menurut Sekertaris Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Heri Nurzaman yang ikut mendampingi Komisi VII dalam kunjungan tersebut mengatakan ada sekitar 464 perusahaan pemegang IUP di Kalimantan Barat. Sehingga dapat dipastikan ribuan jiwa menggantungkan hidupnya dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Terkait hal tersebut, Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini mengatakan, akan menampung seluruh aspirasi yang masuk untuk kemudian dibahas bersama dengan pimpinan dan anggota Komisi VII lainnya.
"Apakah selanjutnya akan dimasukan dalam draft revisi Undang-undang minerba hal itu tergantung dari pembahasan bersama dengan teman-teman Komisi VII lainya. Namun yang pasti kami akan berupaya melakukan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Indonesia,"tutup Kathrine.