Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi meminta Bareskrim Polri supaya melanjutkan proses hukum terhadap kasus Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pasca diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Dirinya meminta kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan jabatan dengan terlapor Agus dan Saut diprioritaskan.
"Harus dilanjutkan, jangan bermain-main dengan hukum," kata Taufiqulhadi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Politikus Partai NasDem ini menilai, penyidik Polri harus tetap melanjutkan kasus yang dituduhkan kepada Agus dan Saut, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang apalagi telah diterbitkannya SPDP pada 7 November 2017.
"Masa keluar SPDP tiba-tiba berhenti, ya menurut saya harus diproses. Bagaimana nanti kalau misalnya seperti itu? Penegakan hukum itu berat sebelah dong, kan gitu," katanya.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Surat itu tertanggal 7 November 2017 dengan Nomor: B/263/XI/2017/DitTipidum yang ditujukan kepada Jaksa Agung di Jakarta dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.
Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, yang adalah kuasa hukum Setya Novanto.
Pelapor melaporkan Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.
Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.
Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017 penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.