Komisi X DPR RI mendengar beberapa masukan dan keluhan yang dihadapi oleh Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) terkait perkembangan usaha bidang pariwisata. Banyak kendala terkait regulasi/ aturan yang diterapkan kepada pelaku usaha kepariwisataan.
Salah satu yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 dan juga tentang usaha perorangan. Pihak Asita menyadari usaha perorangan bertujuan membantu menciptakan lapangan pekerjaan atau UMKM dalam perkembangannya, namun yang disayangkan adalah usaha perorangan yang tidak berizin sehingga merusak tatanan yang sudah ada, bahkan menimbulkan penipuan.
Selain itu, banyaknya Travel Online yang bertebaran saat ini juga menimbulkan dampak kepada pelaku usaha. Asita menyadari pertumbuhan teknologi tidak bisa dihindari, namun pihaknya menyayangkan adaya praktek monopoli oleh travel agen online besar, seperti penjualan harga di bawah standar.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi X DPR Mujib Rohmat mengatakan Undang-Undang (UU) atau payung hukum untuk pelaku usaha bidang kepariwisataan sudah relatif baik tapi konsitensi dalam mengimplementasinya yang masih lemah. “Kalau ini yang menjadi masalah, kami akan panggil stakeholder terkait. Maka dari itu bapak bisa melengkapi catatan permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk kami sampaikan kepada mitra terkait. ”ungkap Mujib di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Selasa (5/12).
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi X Ridwan Hisjam yang mengatakan rezim keterbukaan seperti saat ini memang membuat banyak pelaku usaha yang merasakan dampaknya, tidak hanya di bidang travel. Perusahaan besar seperti Matahari saja tutup karena dampak dari rezim globalisasi ini.
“Ini memang tidak bisa dihindari, maka pikiran kita sebagai pengusaha yang harus diubah. Seharusnya pengusaha memiliki konsep menghadapi rezim ini, sampaikan ke kami untuk merevisi UU. Kalau Asosiasi datang kesini hanya menuntut ini itu, saya yakin kita tidak bisa berbuat apa-apa karena tuntutan masyarakat sudah berbeda,”jelasnya.
Lebih lanjut, politisi partai Golkar ini mengatakan, terkait peraturan menteri yang memberatkan pelaku usaha. Pihaknya akan menyampaikan kepada pihak terkait, agar tidak ada lagi aturan yang memberatkan pelaku usaha.
“Seharusnya Kemenpar jika mau buat aturan bicara dengan Asita supaya sejalan. Aturan yang dikeluarkan harus dapat masukan dari ASITA. Target 20 juta pemerintah juga membuat Asita jadi dinomor-duakan. Kami akan sampaikan semua keluhan Asita kepada pihak terkait, tapi Asita juga lakukan pendekatan,”tegasnya.