Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Perbedaan Akses Perlu Direspon dengan Skema Insentif

sumber berita , 05-01-2018

Penderita penyakit katastropik tersebar merata di seluruh Tanah Air. Namun, fasilitas kesehatan yang mampu mengobati penyakit katastropik masih terbatas di kota-kota besar saja. Padahal,  sifat pembiayaan program JKN-KIS terhadap penyakit katastropik tidak terbatas, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama pada peserta yang tinggal di daerah yang tak punya fasilitas kesehatan lengkap dan memadai.

Ketiadaan RS yang mampu melayani peyakit katastropik itu membuat pasien penyakit katastropik di daerah harus dirujuk ke daerah lain. Masalahnya, terhadap mereka, BPJS Kesehatan hanya membayar biaya perawatan RS. Biaya transportasi dan akomodasi harus ditanggung pasien atau keluarga pasien. Dengan kondisi geografis sulit biaya transportasi dan akomodasi itu tak murah.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan disparitas supply side memang potensial menimbulkan ketimpangan dalam akses Faskes antar kota dan desa. Untuk itu Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu memikirkan skema kompensasi.

“Misalnya pengiriman tenaga, mobile clinic, atau uang tunai untuk pengganti transportasi dan biaya kesulitan akses. Perbedaan akses perlu direspon dengan skema insentif agar hak-hak peserta tetap terjamin,” ungkap Okky melalui pesan singkat kepada Parlementaria, Jakrta, Jumat (8/01/2018).

Lebih lanjut, Okky mengatakan perlu dilakukan peningkatan Fasilitas Kesehatan rujukan regional dan provinsi. "Yang tidak kalah pentingnya yaitu jenis dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) kesehatan, pemerataan kapasitas manajeman RS, peningkatan sarana/prasarana dan alat kesehatan rujukan sesuai standard, integrasi data dan sistem informasi di pusat, daerah, dan RS, serta sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah,"tambahnya.

Sebagaimana diiketahui, sebaran rumah sakit yang mampu mengobati penyakit katastropik belum merata, saat ini, dari 2.785 rumah sakit (RS) yang ada, hanya 71 RS Kelas A dan 397 RS Kelas B. RS kelas A mampu memberikan pelayanan hingga tingkat subspesialis, sedangkan RS kelas B bisa memberikan layanan spesialis lebih memadai.

Diposting 08-01-2018.

Dia dalam berita ini...

Okky Asokawati

Anggota DPR-RI 2014
DKI Jakarta II