Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris mendukung kerja Pansus Mikrocell yang dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta.
Bahkan, Fahira menyatakan ada seribuan tower mikrocell ilegal yang terdapat di Ibu Kota tanpa izin di lahan milik Pemprov DKI pada pertengahan Desember 2017 lalu.
Temuan ini menunjukkan, kata dia, selama bertahun-tahun sudah terjadi pelanggaran hukum, karena lemahnya pengawasan dari Gubernur sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya pribadi mendukung terbentuknya panitia khusus (Pansus) DPRD DKI guna mengusut berdirinya tower mikrocell diatas lahan Pemprov DKI," kata Fahira kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (8/1/2018).
Lebih jauh, Fahira menegaskan keberadaan Pansus Mikrocell sangat penting untuk membongkar adanya penyimpangan dan permainan antara oknum di Pemprov DKI dengan pengusahan penyedia tower mikrocell.
Pasalnya, lanjut dia, banyak tower mikrocell yang tidak berizin ini berdiri di trotoar dan ruang terbuka hijau.
Tentu saja, ungkap Fahira, hal itu melanggar ketetuan Pergub DKI nomor 195 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.
Ditambah, Pasal 7 ayat 2 huruf a Pergub 195/2010 menyatakan, desain dan tata letak penempatan bangunan-bangunan pelengkap harus disesuaikan dengan estetika lingkungan disekitarnya.
"Saya berharap dugaan penyimpangan yang tentunya merugikan warga Jakarta ini bisa dibereskan di era Anies-Sandi. Jika ini bisa cepat dibereskan, maka aset kepunyaan DKI ke depan akan benar-benar bisa memberikan manfaat besar buat warga DKI Jakarta," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI ini membeberkan bahwa potensi penerimaan pajak dari pemanfaatan aset DKI untuk pendirian tower cukup signifikan.
Maka tak heran, karena telah terjadinya dugaan penyimpangan perihal mikrocell ini, penerimaan pajak yang dihasilkan jauh dari harapan.
"Saya berharap Anies-Sandi melakukan pendataan kepemilikan dan pemanfaatan aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta. Karena ini menjadi persoalan serius lantaran sudah bertahun-tahun," pungkasnya.