Sekali lagi para nasabah korban koperasi bodong mengadu ke DPR, Kali ini nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang dirugikan. Uang para nasabah sebesar Rp 3,2 trilun hilang digelapkan pemilik koperasi tersebut. Namun, kasus ini belum terselesaikan dan uang nasabah juga belum dikembalikan.
Anggota Komisi III DPR RI Eddy Wijaya Kusuma yang memimpin pertemuan dengan delegasi nasabah Koperasi Cipaganti ini, Rabu (10/1/2018) menyatakan, kasus ini merupakan tindak pidana penipuan. Uang nasabah sebesar Rp 3,2 triliun hilang begitu saja tanpa bisa ditelusuri. “Secara hukum pidana sudah diusut, tapi mengapa uang nasabah belum dikembalikan,” kata anggota F-PDI Perjuangan itu.
Ini jadi catatan penting bagi penegakkan hukum di Indonesia. Komisi III DPR, kata Eddy, segera akan mempertanyakannya kepada mitra kerja, seperti Kapolri dan Jaksa Agung. Sementara itu, nasabah korban Koperasi Cipaganti meminta Komisi III membantu para korban untuk melacak keuangan koperasi bodong tersebut dengan bertanya kepada PPATK. Apalagi, Kementerian Koperasi dan UKM sebagai leading sector masalah perkoperasian juga lepas tangan ketika dimintai bantuannya.
Sementara anggota Komisi III lainnya Taufiqulhadi menyatakan, berempati pada para nasabah korban Koperasi Cipaganti yang berlokasi di Bandung, Jabar tersebut. Masalah ini harus diteliti dimana sebetulnya pokok persoalannya. Seperti diketahui, para korban koperasi bodong ini mayoritas adalah pensiunan TNI/Polri dan PNS. Setidaknya ada 10 ribu nasabah yang menjadi korban. Dan kasus sudah berjalan selama lima tahun, tapi seperti jalan di tempat. Tak ada progres yang berarti bagi para nasabah.