Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi II DPR Soroti Keputusan MK

Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto menyoroti  Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait  verifikasi partai politik (parpol). Yandri menyebutkan Keputusan MK tersebut mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah beberapa aturan terkait Pemilu Serentak 2019.

“Keputusan MK ini bermasalah dalam hal teknis, yang kita sayangkan kenapa hal yang sangat urgent begini MK menganggap enteng. Saya juga tidak tahu apakah Mendagri, KPU atau Bawaslu dihadirkan dalam putusan MK,” ungkapnya saat rapat dengar pendapat  dengan KPU, Bawaslu dan Ditjen Otda di KK II Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/01/2018).

Putusan MK mengharuskan semua partai politik yang akan berlaga di 2019 melewati tahap verifikasi faktual. Padahal, sebelumnya parpol peserta Pemilu 2014 tak mesti menjalani proses tersebut.

“Atas persamaan ini saya nggak tahu apa solusinya. apakah hadapi saja, karena Februari masa pengumumam partai politik, atau pemilu diundur. Maka dari itu, penting membuat kesepakatan agar tidak merusak semua tahapan pemilu,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily  mengatakan untuk tetap menjalankan Keputusan MK. Namun Ace menyarankan untuk tidak bertentangan dengan UU Pemilu, terutama soal batas waktu ditetapkan dalam UU.

“Upaya kebijakan KPU soal verifikasi faktual partai politik haruslah tidak bertentangan dengan UU, di samping tetap menjalankan keputusan MK tersebut. Untuk itu, diperlukan adanya payung hukum verifikasi faktual parpol dengan melakukan perubahan terhadap waktu yang ditetapkan tersebut," jelasnya.

Lebihlanjut politisi partai Golkar itu mengatakan, agar putusan MK tak bertentangan dengan UU Pemilu ialah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.

"Agar proses tahapan pemilihan legislatif itu tidak terganggu dan memerlukan waktu yang cepat, maka penting kiranya untuk dipertimbangkan adanya Perppu terhadap penetapan parpol peserta pemilu yang harus ditetapkan 14 bulan sebelum pemilu. Ini penting agar tidak melanggar peraturan yang ada," imbuh dia.

Diposting 16-01-2018.

Mereka dalam berita ini...

Yandri Susanto

Anggota DPR-RI 2014
Banten II

Tb. Ace Hasan Syadzily

Anggota DPR-RI 2014
Banten I