Wali Kota Mojokerto Tersangka, KPK Gilir Periksa Saksi di Polda Jatim

Dalam satu minggu ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa para saksi di kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jawa Timur. Febri berharap nantinya para saksi yang diperiksa untuk tersangka Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY) ‎koperatif dengan penyidik.

"Mulai Senin (15/1/2018) hingga seminggu kedepan penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka MY dalam dugaan suap terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017," tutur Febri, Selasa (16/1/2018).

Febri melanjutkan kemarin, penyidik juga telah memeriksa 12 saksi dengan unsur anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, bertempat di Polda Jawa Timur.

Materi pemeriksaan, lanjut Febri, penyidik mendalami dugaan penerimaan suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017

"Terkait penyidikan pada MY, setidaknya penyidik telah periksa 19 saksi dari unsur anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019, ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ‎periode 2014-2019, Sekretarus DPRD Kota Mojokerto, wiraswasta, Kabid Perbendaharaan BPPKAD, Kabid Anggaran pada BPPKA Kota Mojokerto, dan lainnya. Sementara MY juga pernah diperiksa sekali pada 4 Desember 2017 , namun belum dilakukan penahanan," tambah Febri.

Diketahui, ‎penetapan Masud Yunus sebagai tersangka bermula dari KPK yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto, Wiwiet Febryanto (WP) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah memproses Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Akhirnya pada 17 November 2017,KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diposting 16-01-2018.

Mereka dalam berita ini...

Abdullah Fanani

Anggota DPRD Kota Mojokerto 2014

Purnomo

Anggota DPRD Kota Mojokerto 2014

Umar Faruq

Anggota DPRD Kota Mojokerto 2014