Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik merilis, setidaknya ada 12 perusahaan pemilik tower microsell yang akan ditebang lantaran berdiri di atas lahan milik Pemprov tanpa membayar sewa.
Koordinator Komisi A DPRD DKI ini berharap Kasatpol PP DKI Yani Wahyu tidak lamban dan segera menebang tower-tower yang tak kunjung merespon teguran dewan.
"Seharusnya, begitu daftar diterima langsung dilakukan penindakan. Kami akan cek, dan harus dipastikan Satpol PP segera menebang tower-tower microsell itu," kata Taufik, di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Selain itu, Taufik juga memastikan, bahwa Pansus Tower kini sudah memasuki tahap akhir pembentukan. "Kami harapkan dalam satu pekan ini dapat terbentuk dan segera bekerja," tegas Taufik.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad menilai, kasus tower ini tak bisa dibiarkan. Sebab telah merugikan keuangan daerah hingga triliunan rupiah.
Karenanya, kata Riano, keberadaan tower di seluruh wilayah DKI Jakarta harus diusut hingga tuntas. "Kerugiannya luar biasa besar dan ini harus dikejar untuk dikembalikan kepada PAD Pemprov," tandas dia.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait beredarnya surat nama-nama perusahaan pemilik tower tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi membenarkan.
Dia mengaku telah mengeluarkan daftar perusahaan microsell yang melanggar izin tersebut. Saat ini, kata Edy, surat telah dikirimkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera dilakukan eksekusi.
"Untuk penindakan ada di Satpol PP, yang pasti kami sudah keluarkan daftar perusahaan microcell yang melanggar itu," ujar Edy, Selasa (16/1/2018).
Edy mengungkapkan, sata ini pihaknya masih terus melanjutkan pendataan. "Kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah," katanya.
Saat dihubungi, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu, membenarkan telah menerima daftar tower microsell itu. Hanya saja, sayangnya Yani belum bersedia mengungkapkan kapan akan melakukan pembongkaran atau penebangan tower-tower tersebut. "Ya.. saya sudah punya daftarnya. Sekarang ini sedang di berikan surat perintah bongkar oleh PTSP," singkatnya.