Pimpinan Parpol Minta Pengurus Tidak Tinggalkan Ibu Kota

Seorang pengurus DPP Hanura, Abdul Aziz menjelaskan ada perintah dari pimpinan agar tidak meninggalkan Jakarta selama dua hari.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual terkait di Kantor DPP Hanura yang terletak di bilangan Kuningan, Jakarta.

Aziz mengaku dia sudah mendapat jadwal verifikasi dan diminta untuk hadir dalam verifikasi faktual.

"Iya, ada permintaan tetap di Jakarta. Semuanya wajib hadir soalnya, yang meninggalkan Jakarta, juga harus kirim surat keterangan," jelasnya di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Minggu (28/1/2017).

Meski sudah menyiapkan KTP dan Kartu Tanda Anggota Partai, dirinya tidak sempat menemui tim verifikasi KPU karena datang telat.

Sementara dua Komisioner KPU yang datang, Hasyim Asyari dan Evi Novida serta Pimpinan Bawaslu RI, Afifudin sudah menyatakan Hanura memenuhi syarat.

"Ya alhamdulillah tadi sudah dinyatakan memenuhi syarat," katanya.

Wakil Ketua Umum Hanura, Gede Pasek Suardika mengatakan anggota DPP memang diminta untuk hadir dalam acara verifikasi. Beberapa diantara pengurus bahkan meninggalkan acara lain dan membela untuk langsung menuju kantor partai.

Bukan hanya itu, ada juga pengurus yang baru saja pulang dari luar negeri, langsung menuju Gedung The City Tower sebelum pulang ke rumah.

"Tadi itu ada yang baru pulang dari Singapura malah langsung ke sini. Ya ada yang diminta, ada yang inisiatif datang sendiri," jelasnya.

"Ada juga yang kemarin di kubu sebelah, sekarang ada di sini," kata dia seraya tersenyum.

Partai Hanura menjadi satu di antara lima partai yang di verifikasi oleh KPU RI. Verifikasi faktual terhadap partai lama, merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya verifikasi faktual harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk partai yang saat ini sudah berada di parlemen.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan pihaknya sudah menentukan jadwal untuk 12 partai yang akan diverifikasi sejak 28-30 Januari 2018.

Partai-partai itu harus memenuhi tiga aspek dalam verifikasi, yakni, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, kepengurusan inti dan domisili kantor.

"Kita hanya melihat tiga aspek inti saja. Dari situ, nanti kita akan sampaikan kesimpulan pada 31 Januari," jelasnya.

Apabila dalam pelaksanaan verifikasi, ada yang tidak lengkap, maka KPU akan memberikan status belum memenuhi syarat (BMS). Namun diberikan waktu untuk melengkapi hingga 30 Januari 2018.

Partai Lama Tidak Siap

Dari lima partai yang diverifikasi hari ini, setidaknya terdapat dua partai yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh tim verifikator KPU.

Kedua partai itu adalah Partai Bulan Bintang dan Partai Amanat Nasional. Begitu juga Partai Demokrat yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat setelah ada penundaan verifikasi selama dua jam.

PBB dan PAN dinyatakan belum memenuhi syarat karena keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen tidak terpenuhi. Beberapa pengurus perempuan di kedua partai tidak dapat hadir saat verifikasi berlangsung.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini menilai adanya ketidaksiapan partai lama untuk mengikuti proses verifikasi faktual dari KPU.

Maka, jelas dia, tidak heran adanya putusan Mahkamah Konstitusi banyak diperdebatkan oleh partai-partai lama.

"Bisa menjadi cerminan bahwa kesiapan partai lama memang kurang. Apalagi, ini isunya keterwakilan perempuan," ucapnya saat dihubungi.

Titi menjelaskan meski tidak hadir karena alasan teknis, seharusnya tetap bisa terpenuhi kuota minimal 30 persen. Partai juga diminta untuk tidak secara serta merta mencantumkan pengurus perempuan hanya untuk syarat memenuhi kuota.

Lebih dari itu, partai politik diharap dapat memberdayakan perempuan sebagai calon pemimpin di masa mendatang.

"Semoga masalah ini tidak sampai ke daerah-daerah juga. Partai harus bisa memberdayakan perempuan secara baik," ucapnya.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari menjelaskan partai yang belum memenuhi persyaratan dapat melakukan perbaikan hingga 30 Januari 2018.

Dia mengharapkan partai yang belum diverifikasi, dapat melengkapi persyaratan seperti yang diminta oleh KPU.

"Diharapkan semuanya lengkap saat kami melakukan verifikasi. Jadi, tidak perlu lagi ada perbaikan," tukasnya.

Diposting 29-01-2018.

Mereka dalam berita ini...

Abdul Aziz

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Selatan

Gede Pasek Suardika

Anggota DPD-RI 2014
Bali