MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuka kemungkinan revisi Surat Keputusan Menkum dan HAM untuk mengukuhkan kepengurusan Partai Hanura. Namun, ia mensyaratkan proses rekonsiliasi di tubuh partai itu rampung terlebih dahulu.
“Nanti mereka akan duduk bersama, tentu akan revisi dan hal lainnya, kita harapkan akan seperti itu,” terang Yasonna, di Jakarta, kemarin.
Yasonna mengaku sudah mendapatkan sejumlah laporan tentang proses rekonsiliasi antardua kubu di Partai Hanura, yakni Daryatmo dan Oesman Sapta Odang (OSO).
“Saya mendapatkan laporan sudah ada beberapa kali pertemuan antara Pak Wiranto dengan Pak OSO dan sudah ada kesepahaman (antarkeduanya),” terangnya.
Ia menyambut baik rekonsiliasi itu. Apalagi, hal itu krusial di tengah pelaksanaan pilkada. Internal partai perlu bersatu dalam menjalani tahapan pilkada dan juga verifikasi parpol yang akan dilakukan oleh KPU.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana sebelumnya mengatakan upaya rekonsiliasi masih terus berlanjut. Selain itu, ia menyeru seluruh kader di tingkat dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) menghentikan segala bentuk kegiatan seperti musyawarah daerah luar biasa (musdalub) dan musyawarah cabang luar biasa (muscablub).
Dua kubu di Partai Hanura sepakat menyudahi konflik terkait dengan dualisme kepengurusan, pada Rabu (24/1), dengan dimediasi Ketua Dewan Pembina Hanura Wiranto. Dalam pertemuan tertutup itu, Oesman Sapta Odang (OSO) diputuskan tetap menjadi Ketua Umum Hanura yang sah.
Terkait dengan saling tuding mengenai isu duit mahar dan persoalan lainnya di internal Hanura, Wiranto meminta agar diselesaikan secara musyawarah.
Sebelumnya dua kubu itu saling lapor ke Polri. Hanura kelompok Daryatmo melalui kuasa hukum Adi Warman mengadukan OSO ke Bareskrim Mabes Polri karena dituduh menggelapkan dana partai senilai Rp200 miliar. Sebagian dari dana itu disebut sebagai uang pungutan dana mahar dari para bakal calon kepala daerah.
Kubu OSO juga melaporkan tiga kader Hanura kelompok Daryatmo, yakni Ari Mularis, Sudewo, dan Dadang Rusdiana yang dituduh mencemarkan nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya.