ara hakim agung yang bekerja di Mahkamah Agung (MA) sebaiknya tak dibatasi usia. Apalagi bagi hakim yang sangat produktif dan profesional sangat dibutuhkan keberadaannya untuk menunjang kinerja MA. Dan kini ada dua hakim agung yang segera memasuki purna bakti.
Dua hakim yang segera purna bakti itu adalah Artidjo Alkosar dan Gayus Lumbun. Khusus sosok hakim MA Artidjo, Komisi III sangat menyayangkan ia harus memasuki purna bakti. Hakim yang sangat produkif dan profesional ini, sangat dibutuhkan di lingkungan MA. Saat yang sama MA juga sedang membutuhkan enam tambahan hakim agung lagi.
“Di RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas, mestinya tak ada lagi batasan usia bagi hakim agung,” kata anggota Komisi III Syarifuddin Suding di Gedung MA, Jakarta, saat mengikuti rapat konsultasi dengan Pimpinan MA, Senin (05/2/2018). Suding menyerukan, hendaknya tak ada polemik soal batas usia seorang hakim agung.
“Pak Artidjo sangat dibutuhkan di MA ini. Karena ada batasan usia, dia harus memasuki purna bakti. Padahal, saat yang sama MA sedang membutuhkan enam hakim agung tambahan. Kita sangat realistis para hakim agung yang produktif, mestinya bisa dipertahankan,” harap Suding yang juga politisi Partai Hanura itu. Seperti diketahui regulasi menyangkut batas usia hakim agung sempat mengalami banyak perubahan, dari 67 tahun menjadi 70 tahun. Kini, wacana batas usia itu akan diturunkan lagi hingga 65 tahun.