Para hakim yang menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tak perlu diawasi secara ketat. Pengawasan perlu dilakukan secara wajar. Namun pengawasan yang longgar juga akan cenderung membuat para hakim Tipikor itu bertindak sewenang-wenang.
Demikian penegasan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di hadapan Rapat Konsultasi Komisi III dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Senin (05/2/2018). MA perlu mencermati para hakim Tipikor ini dengan baik. Pengawasan yang terlalu ketat akan menjadikan para hakim itu diperlakukan seperti robot dan algojo. Para hakim itu tentu manusia biasa.
“Pengawasan tidak boleh terlalu ketat dan tidak juga terlalu longgar. Kalau sangat ketat membuat hakim ini seperti bukan manusia, jadi robot dan algojo. Kalau terlalu longgar dia akan cenderung menyalahgunakan otoritas yang dia miliki. Selama ini, para hakim Tipikor merasa diawasi secara ketat,” ujar politisi PKS tersebut.
Bahkan, lanjut Nasir, para hakim Tipikor itu seperti diarahkan agar tak membebaskan para terdakwa Tipikor. Walau demikian, pengadilan tak boleh kehilangan wibawa dan setiap produk putusan yang dihasilkan juga tak mencederai nurani publik. Apalagi, bila mengadili kasus Tipikor yang berangkat dari pasal “batman” UU Tipikor yang menyatakan memperkaya diri sendiri. Pasal ini bisa menjaring semua terdakwa.
“Hakim Tipikor seperti tidak bisa bergerak, bahkan diarahkan agar terdakwa harus dinyatakan bersalah. Para hakim Tipikor ini bila sampai membebaskan terdakwa, mereka takut bila didatangi KY dan pengawasan MA. Belum lagi media juga akan mempersoalkan keputusannya,” keluh Nasir lagi.