Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Desmond Sambut Baik Putusan MK yang Tempatkan KPK di Ranah Eksekutif

Detik News, 09-02-2018

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut KPK masuk dalam ranah eksekutif sehingga bisa menjadi objek angket DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut putusan tersebut sudah tepat.

"Ya, MK ini kan bicara tentang persoalan UUD. Ini putusan ini tidak ada yang salah kalau KPK itu bagian dari eksekutif," ujar Desmond saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).

Menurut Desmond, sudah selayaknya KPK digolongkan eksekutif. KPK disebutnya tak bisa berdiri sendiri.

"Di negara mana pun, yang namanya KPK pasti di bawah eksekutif, satu kesatuan dengan eksekutif ya, bukan berdiri sendiri karena ini bicara tentang trias politica: eksekutif, legislatif dan yudikatif," ucap dia.

"Kalau memang KPK tidak mengakui yang lain, ya kita ubah dulu undang-undangnya, UUD-nya, kan UUD yang jadi acuan MK. Kalau sampai ini, apa... KPK udah namanya ya kayak abuse of power gitu. Saya melihat kan begitu," imbuh politikus Gerindra itu.

Jika KPK menganggap posisi mereka independen, maka Desmond menyoal posisi lembaga antikorupsi itu di sistem ketatanegaraan Indonesia. Dia menganggap KPK memang masuk ke ranah eksekutif. 

"Kalau KPK merasa lex specialis (khusus) dari semuanya ini, nanti dalam konteks ketatanegaraan, KPK posisinya di mana kalau bukan di bawah eksekutif? Tidak mungkin di bawah legislatif, tidak mungkin di bawah yudikatif, ya nggak mungkin, kecuali kita tambah lagi kewenangan KPK: dia menyidik, dia menuntut, dia menghakimi, gitu kan. (Kalau begitu) Masuk ke dalam wilayah yudikatif itu," urainya panjang lebar.

MK memutuskan menolak permohonan gugatan pasal 79 UU 17/2014 yang berisi soal hak angket. Dalam putusan itu, MK menilai hak angket DPR bisa ditujukan kepada KPK karena KPK masuk dalam ranah eksekutif.

Gugatan atas Hak Angket tersebut diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan. Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi. 

Diposting 09-02-2018.

Dia dalam berita ini...

Desmond Junaidi Mahesa

Anggota DPR-RI 2014
Banten II