Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi III Puji Vonis Kasus Narkoba Mantan Kepala Kanwil Pajak

RMOL. Pengadilan Tinggi Manado memberatkan vonis mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Ditjen Pajak Kanwil Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Wahyu Nugroho dengan vonis delapan tahun penjara.RMOL. Pengadilan Tinggi Manado memberatkan vonis mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Ditjen Pajak Kanwil Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Wahyu Nugroho dengan vonis delapan tahun penjara.

Sebab, dia terbukti bukan sebagai pecandu narkoba yang harus direhabilitasi.

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengacungi jempol atas putusan yang jauh lebih berat dibanding vonis di Pengadilan Negeri Manado.

"Vonis delapan tahun penjara ini membuktikan aparat pengadilan khususnya di pengadilan tinggi benar-benar berkomitmen perang terhadap narkoba," jelas Sahroni dalam keterangannya, Selasa (13/2).

Menurutnya, vonis hukuman yang tinggi juga membuktikan terdapat kejanggalan dari putusan PN Manado sebelumnya.

"Barang bukti lebih dari 30 gram seharusnya sudah menjadi gambaran oknum PNS Ditjen Pajak ini bukan sekadar sebagai pemakai yang harus direhabilitasi," papar Sahroni.

Politisi Partai Nasdem itu juga mengapresiasi kinerja Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito dan jajaran dalam pemberantasan narkoba. Apresiasi juga disampaikan Sahroni terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan dirjen pajak yang mau berkomitmen melakukan pemberatasan narkoba di lingkungan kementerian.

Wahyu Nugroho ditangkap Direktorat Anti Narkoba Polda Sulut pada 19 Oktober 2017 di area parkir Apartemen Taman Sari Lagoon, Bahu Mall dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,41 gram.

Majelis hakim PN Mando yang diketuai Vincentius Banar saat menangani perkara tersebut hanya memvonis Wahyu dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Empat hari setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding.

"Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Manado maka terdakwa harus dipenjara, bukan direhabilitasi," tegas Sahroni.

Hakim Juru Bicara PN Manado Vincentius Banar pada Senin (12/2) membenarkan vonis delapan tahun penjara kepada Wahyu Nugroho.

"Nugroho divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Manado dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah," jelasnya. 

Selain Wahyu, terdakwa Totok Hartono yang terlibat dalam kasus yang sama juga mendapat ganjaran serupa. 

"PT Manado dalam putusannya menyatakan terdakwa Wahyu Nugroho dan Totok bukanlah pecandu yang harus direhabilitasi. Tetapi sudah bersekongkol bersama menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram," demikian Vincentius.

Diposting 14-02-2018.

Dia dalam berita ini...

Ahmad Sahroni

Anggota DPR-RI 2014
DKI Jakarta III