KPK menetapkan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut, Bakamla RI.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan berdasarkan fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan fayakhun sebagai tersangka.
Fayakhun Andriadi merupakan anggota DPR periode 2014-2019. Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya untuk memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla, pada APBN-P tahun anggaran 2016.