Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Golkar Tunjuk Agus Gumiwang Gantikan Fayakhun Jadi Ketua DPD DKI

Partai Golkar menunjuk Agus Gumiwang untuk menggantikan Fayakhun Andriadi sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta dan juga anggota DPR RI.

"Kemarin sudah diputuskan Plt-nya Pak Agus Gumiwang," ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Kamis (22/2/2018).

Untuk tugas Agus, lanjut dia, pastinya akan mempersiapkan musyawarah daerah luar biasa (musdalub) dalam waktu dekat.

"Tentu dalam waktu dua bulan menyiapkan untuk musyawarah daerah luar biasa," tegas Airlangga.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka. Politikus Golkar ini terjerat kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBNP tahun anggaran 2016.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka, yaitu FA (Fayakhun Andriadi), anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Diduga Terima Fee

KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR, menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan US$300 ribu.

Alex mengatakan uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.

"FA menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016," jelas dia.

Penetapan Fayakhun sebagai tersangka berdasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik, dan fakta persidangan dari empat terdakwa lainnya.

Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diposting 23-02-2018.

Mereka dalam berita ini...

Fayakhun Andriadi

Anggota DPR-RI 2014
DKI Jakarta II

Agus Gumiwang Kartasasmita

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat II