Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menyatakan, Undang-Undang No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Sisbuk) dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia. Apalagi, berdasarkan studi Most Littered Nation In the World 2016, minat baca di Indonesia menduduki peringkat 60 dari 61 negara.
“Saya berkeyakinan bahwa dalam satu dasawarsa mendatang, UU Sisbuk mampu membawa literasi Indonesia menembus 10 besar dunia dan meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia,” ujar Sutan dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Senin (26/2/2018).
Menurut politisi F-Gerindra itu, keyakinan yang dimilikinya ini berdasarkan dari substansi UU tersebut yang lahir dari jawaban permasalahan atas lemahnya minat baca di Tanah Air. Ia menambahkan bahwa semua permasalahan yang menyebabkan lemahnya literasi di Indonesia telah dimasukkan ke dalam UU sebagai jawaban.
“Undang-Undang ini menjawab permasalahan harga buku yang mahal, serta sebaran yang tidak merata dan kualitas yang tidak baik. Karena selama ini, tiga permasalahan tersebut yang menjadi penyebab rendahnya literasi di Indonesia,” tandasnya.
Politisi asal dapil Jambi itu yakin, literasi Indonesia bisa mengejar negara Finlandia, Swedia, dan negara-negara maju lainnya. “Oleh karena itu, saya mengajak semua komponen masyarakat untuk gemar membaca. Selama ini ada mindset bahwa membaca itu kerjaan orang sekolah atau kuliahan, padahal ini merupakan hal yang sangat keliru. Membaca itu sebuah kebutuhan, sebagaimana olahraga dan berwisata,” tutupnya.