Pemerintah tidak terlalu kaku dalam menerapkan sanksi atas konsumen yang belum melakukan registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi. Pasalnya berakhir hari ini, Rabu (28/2/2018).
Karena menurut anggota DPR Hanafi Rais, seiring dengan berakhirnya masa registrasi tersebut, Masih banyak juga para pelanggan yang kesulitan atau bahkan tidak bisa meregistrasi ulang kartu mereka.
Harus diakui bahwa sampai saat ini ada beberapa pelanggan yang masih gagal melakukan registrasi kartu SIM karena data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang didaftarkan dianggap invalid alias salah.
"Dari beberapa keluhan yang muncul di media sosial, terungkap bahwa para pelanggan itu mendapati nomor induk kependudukan (NIK) mereka ternyata belum terdaftar."
"Atau ada juga konsumen yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) definitif karena masih diproses oleh Dinas Kependudukan dam Catatan Sipil (Disdukcapil)," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Hanafi Rais dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (1/3/2018).
Ada juga faktor lain yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM. Salah satunya bisa disebabkan karena ketidaksesuaian antara nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dengan database Dukcapil.
"Jangan sampai warga negara menjadi korban dua kali," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang akrab dipanggil dengan Mas Han ini.
Menurutnya, warga negara sudah menjadi korban atas kebijakan kependudukan berupa migrasi e-ktp yang membuat banyak orang belum punya KTP definitif.
"Warga juga sering jadi korban atas proses birokrasi pemerintah yang berbelit," sambung Mas Han.
Berikutnya, warga juga jadi korban bila SIM Card mereka diblokir lantaran belum terdaftar, padahal mereka sendiri belum punya KTP/KK definitif.
"Kalaupun ada solusi sementara dari pemerintah berupa pembukaan layanan "Halo Dukcapil", saya harap agar pemerintah menyiagakan stafnya 24 jam penuh secara seminggu agar bisa melayani permintaan masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukannya," ucapnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, pelanggan seluler yang tidak registrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya.
Adapun tahapan pemblokiran layanan yang akan dilakukan sebagai berikut:
1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
"Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet," demikian pernyataan tertulis Kementerian Kominfo.
2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS.
"Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet," tulis Kementerian Kominfo.
3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.