Tiga Fraksi Minta Komisi VI DPR Tak Ulur Waktu Fit And Proper Test Komisioner KPPU

RMOL. Fraksi PDIP, PKB, dan Partai Golkar kompak mendesak Komisi VI DPR RI segera menggelar fit and proper test terhadap 18 calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sudah diserahkan Pemerintah sejak 22 November lalu.

Para komisioner yang ada saat ini sudah habis masa jabatannya sejak Desember lalu. Jika masih diulur-ulur, dikhawatirkan terjadi kekosongan. Bahkan akibat belum kunjung dilakukan fit and proper test oleh Komisi VI DPR Ri, Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan para komisioner itu sampai dua kali.

Masa perpanjangan kedua akan berakhir pada 27 April 2018. Sayangnya, pelaksanaan fit and proper test di Komisi VI DPR RI masih simpang-siur.

Anggota Fraksi PDIP Darmadi Durianto menyesalkan hal ini. Dia menuding ada pihak yang sengaja menunda fit and proper test itu.

"Penundaan fit and proper test akan menimbulkan ketidakpastian. Tugas dan fungsi KPPU menjadi tidak optimal," ucapnya saat dihubungi, Minggu (11/2).

Dia pun heran dengan sikap itu. Padahal, kehadiran komisioner KPPU definitif amat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi bangsa, khususnya terciptanya praktik-praktik bisnis yang berkeadilan, persaingan sehat, dan anti monopoli.

"Proses seleksi komisioner KPPU sudah dilakukan (Pemerintah). Mau tunggu apa lagi. Tugas DPR tinggal menyatakan menyetujui atau tidak nama-nama yang disodorkan melalui fit and proper test," ucap Bendahara Umum Megawati Institute itu.

Anggota Fraksi PKB Jazilul Fawaid mendesak hal yang sama. Menurutnya, tak ada alasan untuk menunda tahapan fit and proper test, karena nama-nama calon komisioner telah dikirim Pemerintah.

"Tidak boleh terjadi kekosongan pengawasan terhadap usaha yang berjalan. Fraksi PKB mendesak Komisi VI DPR yang dipimpin Teguh Juwarno (dari Fraksi PAN) untuk segera melakukan fit and proper test secara transparan terhadap 18 nama hasil seleksi calon komisoner," tegasnya.

Jazilul menekankan, Panitia Seleksi (Pansel) telah menyaring calon-calon yang terbaik untuk mengisis posisi tersebut. Makanya, agak heran jika masih ada suara-suara miring terhadap 18 calon itu.

"Setelah Pansel selesai, tugas dan kewenangan itu ada di DPR. Tidak ada alasan untuk menunda proses fit and proper test, karena komisioner KPPU yang lama sudah habis masa tugasnya pada Desember 2017. DPR harus memproses uji kepatutan dan kelayakan itu secara cepat dan transparan," cetusnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso mengamini desakan tersebut. Meburutnya, Komisi VI DPR tak memiliki hak untuk menolak melakukan fit and proper test terhadap 18 calon komisioner KPPU yang diajukan Pemerintah. 

"Presiden kan memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan, serta mengusulkan calon komisioner KPPU. Landasan konstitusional Presiden jelas, mengacu pada Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5/1999," jelas dia.

Setelah Presiden mengusulkan sejumlah nama, tugas DPR adalah melakukan fit and proper test untuk menyetujui atau tidak menyetujui nama-nama calon komisioner KPPU yang diajukan Presiden. Mekanisme itu mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). 

"Jadi, kalau DPR merasa keberatan atau kurang cocok dengan nama-nama yang diajukan, ya tempuh melalui mekanisme Undang-Undang. Bukan mengulur-ngulur waktu. Kalau mau menolak atau tidak, itu harusnya melalui mekanisme fit and proper test dulu. Lalui dulu mekanisme itu," terangnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mangaku bahwa pihak tidak berniat mengulur-ngulur waktu fit dan proper test calon komisioner KPPU. Belum adanya jadwal fit and proper test karena pihaknya tak sreg dengan 18 nama yang disodorkan Pemerintah. Dia beralasan, 18 nama ini sarat dengan upaya melemahkan peran KPPU.

"Komisi VI ini bukan bermaksud mengulur-ulur waktu. Problem utama adalah, Pemerintah sepertinya menginginkan KPPU ini lemah dengan mengangkat yang dinamakan tim pansel (KPPU), yang di dalamnya sebagian besar orang-orang yang bermasalah di KPPU," tudingnya.

Diposting 12-03-2018.

Mereka dalam berita ini...

Bowo Sidik Pangarso

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah II

Bambang Haryo S.

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur I

Teguh Juwarno

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah IX

Jazilul Fawaid

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur X

Darmadi Durianto

Anggota DPR-RI 2014
DKI Jakarta III