Percepat Draf Revisi UU Narkotika, DPR Minta Duduk Bareng Pemerintah

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera duduk bersama DPR dan melibatkan BNN untuk mempercepat penyusunan draf revisi UU Narkotika.

Bamsoet, panggilan bekennya, mengatakan, pentingnya dipercepat pembahasan RUU Natkotika karena peredaran barang haram ini sudah memasuki tahap darurat.

"Kita tidak boleh setengah hati dalam memberantas peredaran Narkoba. Semua pihak harus berjihad melawan Narkoba. Karenanya, sekali lagi saya meminta kepada pemerintah untuk segera membahasnya dengan DPR bersama BNN," kata Bamsoet saat bertemu Kepala BNN Heru Winarko di Jakarta, akhir pekan ini.

Bamsoet mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Badan Legislasi DPR untuk mengkaji hal-hal apa saja yang perlu direvisi dari UU Narkotika.

"Saya sudah meminta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa permasalahan krusial dalam pemberantasan Narkotika. Seperti, percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban," ucapnya.

Bamsoet mengungkapkan, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari 87 juta populasi anak di Indonesia, 5,9 juta diantaranya menjadi pencandu narkotika, serta 1,6 juta anak dari jumlah tersebut menjadi pengedar.

"Informasi lain yang saya peroleh, terdapat 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia. Jaringan internasional ini akan terus mengalami regenerasi pangsa pasar serta sasarannya ditujukan sampai ke tingkat terendah yaitu anak-anak usia 9 tahun," lanjutnya.

Lebih jauh mantan Ketua Komisi III DPR ini meminta Komisi III DPR RI Badan Narkotika Nasional (BNN) serius mengusut tuntas dan menumpas habis jaringan narkotika di Indonesia. Bamsoet juga meminta Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Daerah memberdayakan perangkat desa guna mencegah masuknya narkotika ke desa-desa. "Pemerintah daerah bisa menggunakan sebagian dana desa untuk melakukan sosialisasi mengenai bahaya Narkoba dan mencegah peredaran narkoba," ungkap Bamsoet.

Dalam kesempatan yang sama Bamsoet meminta adanya langkah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memproteksi siswa sekolah dari makanan serta minuman yang kemungkinan disusupi sindikat narkotika internasional. Sebagai contoh, Bamsoet mengatakan Kemendikbud dapat membuat aturan sekolah yang menyediakan kantin berisi kebutuhan makanan dan minuman agar para siswa tak sembarangan mengkonsumsi makanan di luar sekolah.

"KPAI, Kemendikbud, BNN dan Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) juga harus melakukan razia makanan dan minuman di warung atau toko yang menjual makanan dan minuman di lingkungan sekolah agar terjamin makanan dan minuman yang dijual bebas Narkoba," pesannya.

Ketua Bela Negara FKPPI ini mengingatkan para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak, terutama dalam pergaulan di lingkungan sekitar anak. Benteng pertama dan utama dalam pencegahan narkoba ditegaskannya adalah keluarga.

"Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat turut ikut berkomitmen dalam memerangi narkotika, mengingat setiap bulannya muncul narkotika jenis baru dan melalui modus operandi baru pula," tukasnya.

Terpisah, anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengemukakan selain percepatan RUU Narkotika, pemerintah juga harus menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku penyalahgunaan zar terlarang ini, khususnya pengedar dan bandar. Ia menegaskan, pimpinan masing-masing instansi penegak hukum harus melakukan pengawasan terhadap jajarannya agar tak ada transaksi di bawah meja terkait kasus narkotika

“Percepatan RUU Natkotika, sinergitas penegakan hukum dalam mencegah penyelundupan dan pemberantasan narkoba serta komitmen tak adanya main mata dalam proses hukum merupakan faktor penting perang terhadap zat adiktif,” tegas politisi partai NasDem ini.

Ia juga meminta Kepala BNN yang baru dengan pengalamannya di KPK mampu lebih mendalami pencucian uang narkoba.

Sementata itu, terkait tumbuh kembang anak, Bamsoet menjelaskan banyak fakta menunjukan bahwa potensi ancaman terhadap anak dan remaja semakin beragam atau sudah tereskalasi.

“Tidak lagi sekadar kekerasan fisik, anak dan remaja zaman now pun dibayangi oleh ancaman meluasnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

"Zat-zat bermuatan narkoba bahkan bisa disisipkan dalam penganan jajan anak dan remaja," terang Bamsoet.

Tak hanya perihal rentanitas terhadap narkoba, negara ditekankannya juga harus segera mengambil langkah ekstra dalam upaya meminimalisir potensi ancaman terhadap anak dan remaja di ruang publik. Menurut Bamsoet, di tengah arus perubahan yang begitu cepat telah mengeskalasi ancaman terhadap anak dan remaja.

"Predator anak dan remaja terus mengintai, sehingga tak banyak lagi ruang aman bagi mereka," imbuhnya.

Mengacu pada ragam ancaman itu, rumusan strategi atau kebijakan perlindungan anak dan remaja jangan lagi sepotong-sepotong, melainkan harus komprehensif.

"Untuk kepentingan ini, sebuah inisiatif baru sangat diharapkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," imbuhnya.

Diposting 12-03-2018.

Dia dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VII