Tolak Rencana BPKH Kelola Harta Wakaf Aceh di Mekah

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Pemerintah Aceh untuk menolak rencana Badan  Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ingin berinvestasi di  tanah wakaf milik rakyat  Aceh di Mekah. Bentuk investasinya adalah pembangunan hotel di atas tanah wakaf tersebut. 

Hal ihwal penolakan yang disampaikan Nasir Djamil itu sehubungan dengan penyataan Kepala BPKH Anggito Abimanyu seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan itu salah satunya membicarakan rencana investasi terhadap tanah wakaf Aceh di Mekah.

 “Saya rasa ini merupakan isu yang sangat sensitif bagi masyarakat Aceh. Kalau benar rencana BPKH itu maka gubernur sebagai Kepala Pemerintahan Aceh wajib menolaknya," ujar Nasir dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (12/03/2018).

Menurut Nasir, BPKH harusnya paham dan mengerti sejarah dan peruntukkan tanah wakaf ini sebelum mengajukan rencana investasi. Sebab, tanah wakaf itu punya historis dan hubungan emosional yang sangat kuat  dengan rakyat Aceh. "Selama ini jamaah haji asal Aceh selalu mendapatkan hadiah berupa uang dari hasil pengelolaan tanah wakaf tersebut. Jika rencana investasi tidak sesuai  dengan ikrar wakaf dan peruntukannya maka rakyat Aceh berhak menolaknya,” kata Nasir. 

Menurut Nasir, dalam berbagai sumber dapat kita pahami bahwa ikrar wakaf Baitul Asyi ini yang dilakukan pada tahun 1224 H/1809 M dihadapan Mahkamah Syar’iyah jelas diperuntukkan untuk jamaah haji asal Aceh atau jika tidak ada orang Aceh di Mekah boleh diperuntukkan untuk pelajar dari nusantara. Hal ini yang harusnya menjadi patron dari BPKH dalam rencana investasinya terhadap tanah wakaf milik Aceh di Mekah. 

Disamping itu, politisi PKS ini juga meminta BPKH lebih sensitif terhadap perasaan masyarakat Aceh. Hal ini penting dikarenakan ingatan kolektif masyarakat Aceh terkait wakaf dan sumbangan yang diserahkan dan atau dikelola oleh pemerintah pusat dalam sejarahnya selalu melahirkan kekecewaan  bagi masyarakat Aceh. Oleh karenanya menurut Nasir, jangan sampai nantinya investasi terhadap tanah wakaf milik Aceh menjadi sebab lahirnya kekecewaan yang baru karena tidak adanya ruang keadilan atau keuntungan secara materi dan immateri bagi masyarakat Aceh. 

Selanjutnya, Nasir Djamil meminta kepada BPKH agar khusus untuk pengelolaan dan skema investasi terhadap tanah wakaf milik Aceh tetap dikelola oleh Pemerintah Aceh agar sesuai dengan ikrar wakaf dan peruntukkannya. “Sebenarnya ada banyak rencana investasi BPKH di Arab Saudi, salah satunya ialah terhadap tanah wakaf milik Aceh. Sehingga untuk menghindari polemik dan isu-isu miring lainnya, baiknya terkait tanah wakaf milik Aceh diserahkan sepenuhnya pengelolaannya kepada Pemerintah Aceh saja, tentu dengan supervisi dari BPKH untuk menjamin keselarasan program-program investasi Indonesia lainnya di Arab Saudi,” tutup Nasir. (hs/sc)

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Pemerintah Aceh untuuk menolak rencana Badan  Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ingin berinvestasi di  tanah wakaf milik rakyat  Aceh di Mekkah. Bentuk investasinya adalah pembangunan hotel di atas tanah wakaf tersebut. 

Hal ihwal penolakan yang disampaikan oleh Nasir Djamil itu sehubungan dengan penyataan Kepala BPKH Anggito Abimanyu seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan itu salah satunya membicarakan rencana investasi terhadap tanah wakaf Aceh di Mekkah.

 “Saya rasa ini merupakan isu yang sangat sensitif bagi masyarakat Aceh. Kalau benar rencana BPKH itu maka Gubernur sebagai Kepala Pemerintahan Aceh wajib menolaknya," ujar Nasir dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin, (12/03).

Menurut Nasir, BPKH harusnya paham dan mengerti sejarah dan peruntukkan tanah wakaf ini sebelum mengajukan rencana investasi. Sebab, tanah wakaf itu punya historis dan hubungan emosional yang sangat kuat  dengan rakyat Aceh. "Selama ini jamaah haji asal Aceh selalu mendapatkan hadianh berupa uang dari hasil pengelolan tanah wakaf tersebut. Jika rencana investasi tidak sesuai  dengan ikrar wakaf dan peruntukannya maka rakyat Aceh berhak menolaknya ,” kata Nasir. 

Menurut Nasir, dalam berbagai sumber dapat kita pahami bahwa ikrar wakaf Baitul Asyi ini yang dilakukan pada tahun 1224 H/ 1809 M dihadapan Mahkamah Syar’iyah jelas diperuntukkan untuk jamaah haji asal Aceh atau jika tidak ada orang Aceh di Mekkah boleh diperuntukkan untuk pelajar dari Nusantara. Hal ini yang harusnya menjadi patron dari BPKH dalam rencana investasinya terhadap tanah wakaf milik Aceh di Mekkah. 

Disamping itu, politisi PKS ini juga meminta BPKH lebih sensitif terhadap perasaan masyarakat Aceh. Hal ini penting dikarenakan ingatan kolektif masyarakat Aceh terkait wakaf dan sumbangan yang diserahkan dan atau dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam sejarahnya selalu melahirkan kekecewaan  bagi masyarakat Aceh. Oleh karenanya menurut Nasir, jangan sampai nantinya investasi terhadap tanah wakaf milik Aceh menjadi sebab lahirnya kekecewaan yang baru karena tidak adanya ruang keadilan atau keuntungan secara materi dan immateri  bagi masyarakat Aceh. 

Selanjutnya, Nasir Djamil meminta kepada BPKH agar khusus untuk pengelolaan dan skema investasi terhadap tanah wakaf milik Aceh tetap dikelola oleh Pemerintah Aceh agar sesuai dengan ikrar wakaf dan peruntukkannya. “Sebenarnya ada banyak rencana investasi BPKH di Arab Saudi, salah satunya ialah terhadap tanah wakaf milik Aceh. Sehingga untuk menghindari polemik dan isu-isu miring lainnya, baiknya terkait tanah wakaf milik Aceh diserahkan sepenuhnya pengelolaannya kepada pemerintah Aceh saja, tentu dengan supervisi dari BPKH untuk menjamin keselarasan program-program investasi Indonesia lainnya di Arab Saudi,” tutup Nasir. 

Diposting 12-03-2018.

Dia dalam berita ini...

M. Nasir Djamil

Anggota DPR-RI 2014
Nanggroe Aceh Darussalam I