Rapat Internal Tim Kecil Kelompok Kerja (Pokja) Komisi IX DPR RI bersama dengan Tim Klaster Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menekankan kepada penyelenggara BPJS Kesehatan, agar membayar klaim rumah sakit secara lancar. Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, tugas BPJS Kesehatan adalah menyelesaikan pembayaran kepada rumah sakit.
“Jadi beberapa highlight sudah kita sepakati. Diantaranya menjaga kelancaran pembayaran klaim agar kualitas pelayanan rumah sakit terjaga,” ujar Irgan, saat memimpin rapat di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Irgan menjelaskan, Pokja ini bertugas untuk menyeragamkan isu-isu dan masalah yang terkait dengan persoalan kapitasi dan INA-CBGs. “Besaran kapitasinya, kemudian juga hal-hal teknis yang harus diselesaikan. Karena banyak stakeholder yang dalam pelaksanaan JKN ini, jadi kita berupaya apa solusi-solusi yang dapat kita selesaikan,” jelas politisi F-PPP itu.
Anggota Komisi IX lain yang tergabung dalam Pokja dan menyertai rapat ini antara lain Andi Fauziah Pujiwatie Hatta dari Fraksi Partai Golkar, dan Hang Ali Saputra Syah Pahan dari Fraksi PAN.
Adapun Tim Klaster JKN terdiri dari P2JK Kementerian Kesehatan RI, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI), dan Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA).
Pokja Komisi IX juga membahas permasalahan program JKN dari Klaster masalah pembiayaan terutama masalah yang berakar dari sistem INA-CBGs dan potensi terjadinya fraud pembayaran dalam pelaksanaan program JKN. Selain itu dalam rapat ini IDI merekomendasikan perbaikan premi sesuai dengan nilai aktuaria yang benar, dan disesuaikan dengan benefit peserta.