Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Politisi PKS Yudi Widiana Hadapi Vonis Hakim

RUU terkait:

Isu: Kasus Suap Anggota DPR RI,

sumber berita , 21-03-2018

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/3/2018). Yudi sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga meminta agar hakim mencabut hak Yudi untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Jaksa menilai, Yudi telah terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng.

Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Adapun, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp 2,5 miliar.

Kemudian, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat. Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.

Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015. Menurut jaksa KPK, pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep.

Yudi dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

 

Diposting 21-03-2018.

Dia dalam berita ini...

Yudi Widiana Adia

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat IV