Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka, Rabu (28/3/2018).
Fayakhun diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut ( Bakamla) RI, yang melibatkannya. "FA diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2018 lalu, KPK belum melakukan penahanan terhadap politisi Golkar tersebut.
Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Menurut KPK, Fayakun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun. Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. Suap untuk Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakun juga diduga menerima 300.000 Dollar AS.