Soal Microsel Ilegal, DPRD DKI Kembali Ingatkan Satpol PP

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik kembali menolak lupa soal keberadaan tower microsel ilegal yang menyerobot lahan milik Pemprov DKI.

Taufik meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tegas dan segera menebang tiang-tiang microsel yang selama bertahun-tahun tak membayar sewa ke Pemda.

"Tidak, tidak (selesai). Kami ingatkan lagi Satpol PP, kalau mereka tidak bisa menebang tiang-tiang mikrosel ilegal itu, maka kami (DPRD) yang akan menebang sendiri," kata Taufik di temui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (3/4/2018)

Dikatakan Taufik, keberadaan tower microsel tersebut jelas melanggar karena tiang-tiang itu mencaplok lahan Pemprov DKI tanpa membayar sewa.

Menurut Taufik, dewan sendiri sudah membentuk Pansus Micosel. Pansus tersebut akan segera bekerja dalam waktu dekat ini.

"Pokoknya kami minta itu tiang-tiang mikrosel harus cepat ditebang," tegas Taufik.

Sementara itu, sebelumnya Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengaku, sudah memegang sebagian data daftar tiang mikrosel pemancar sinyal 4G yang siap ditebang.

Yani mengatakan, pihaknya akan menunggu data tersebut terkumpul seluruhnya, sebelum melakukan penindakan. Termasuk menunggu perintah dari BPAD dan PTSP.

"Itu kan tiang microsel banyak yang tingginya lebih dari 15 meter dan kabelnya berantakan. Itu yang bakal kita tebang-tebangin," kata Yani baru-baru ini.

Yani pun mengakui kalau tiang-tiang microsel tersebut melanggar Pergub 195/2010 dan Pergub 14/2014 yang jadi dasar pendirian tiang microsel.

"Jangan khawatir selama bermasalah tiang-tiang mikrosel itu pasti kami tebang. Sekarang kami tengah menunggu negosiasi antara Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dan 10 perusahaan pemilik tiang microsel," katanya.

Diposting 04-04-2018.

Dia dalam berita ini...

Mohamad Taufik

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014