Ini Solusi Metode ‘Cuci Otak’ Dokter Terawan yang Dipermasalahkan, Menurut Dede Yusuf

sumber berita , 05-04-2018

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan menjelaskan bahwa pemberian payung hukum adalah solusi bagi metode ‘cuci otak’ DSA (Digital Substraction Angiography) milik Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI Terawan Agus Putranto yang dipermasalahkan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Seperti diketahui metode DSA yang diklaim berhasil menyembuhkan ribuan pasien sakit stroke disebut menyalahi kode etik kedokteran sehingga MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) mengeluarkan surat pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan IDI tertanggal 23 Maret 2018.

“Setiap tahun pasti ada metode baru dalam dunia kedokteran, dan metode-metode baru ini harus diberi payung hukum, apalagi juga sudah digunakan untuk menyembuhkan ribuan orang. Kami dari DPR RI pasti punya kemungkinan untuk mendorong agar payung hukum itu diwujudkan.”

“Tidak perlu berbentuk undang-undang tapi Permenkes cukup,” katanya saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Menurut Dede Yusuf pemberian payung hukum kepada hasil penemuan dokter merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dokter.

Dan itu semua menurut politisi Partai Demokrat tersebut merupakan kewenangan KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) untuk menjelaskan duduk persoalan.

“Kita tak perlu jauh masuk ke dalam ranah pro dan kontra, itu adalah wewenang KKI karena DPR juga tidak tahu detail etiknya seperti apa, katanya beriklan tapi iklannya di sebelah mana. Lalu ada klaim metode ini menyelamatkan banyak orang, ketika orang tersebut dipecat lalu siapa yang berhak menyelamatkan.”

“Kita lihat sikap pemerintah dalam hal ini KKI bagaimana ketika melihat ada dokter yang berjuang bagi kesehatan masyarakat Indonesia, diakui internasional. Sama seperti ada dokter yang mengabdi di daerah pelosok dengan gaji kecil, kita lihat apresiasi seperti apa yang akan diberikan pemerintah melihat hal seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua MKEK Prijo Pratomo mengatakan bahwa Dokter Terawan melanggar pasal empat dan enam kode etik kedokteran.

Dalam pasal empat disebutkan “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.

Sedangkan menurut Prijo, Dokter Terawan tidak menaati pasal itu dengan menudingnya mengiklankan diri.

Kemudian Dokter Terawan menurut KMEK melanggar Pasal 6 yang berbunyi “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

Diposting 05-04-2018.

Dia dalam berita ini...

Dede Yusuf Macan Effendi

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat II