Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Proses Penggantian Ahli Waris Berhaji Jangan Dipersulit

Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Halim menyambut baik kebijakan baru Kementerian Agama, terkait calon haji yang meninggal dunia bisa digantikan oleh ahli warisnya. Meski demikian, ia berharap proses penggantian itu jangan dipersulit. Menurutnya, begitu keterangan ahli waris  ditunjukkan, maka bisa mengganti anggota keluarganya yang meninggal untuk menunaikan ibadah haji.

“Kebijakan itu cukup bagus, ini terobosan baru yang dilakukan Kemenag, bagi calon haji yang meninggal dunia digantikan oleh ahli waris, bukan pada kuota berikutnya. Ini adalah harapan masyarakat dan umat Islam,” ungkap Halim kepada pers sebelum Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Sekali lagi, kata Anggota Dewan F-PPP DPR ini, terobosan Kemenag ini sudah lama ditunggu masyarakat, khususnya jemaah calon haji. Dia berharap, proses penggantian kepada ahli waris bisa cepat dan tidak berbelit-belit. “Nanti ahli warisnya tinggal menunjuk saja dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag, dan selanjutnya diproses di tingkat provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke pusat,” jelasnya.

Demikian pula pengembalian uang calon haji yang tidak jadi berangkat, Halim berharap bisa dikembalikan dengan cepat. “Ini terobosan baru Kemenag tahun 2018 yang patut diapresiasi, sekaligus dalam rangka peningkatan pelayanan kepada jemaah haji,” imbuh politisi dapil Banten itu.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji. Calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama, dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.

“Dulu kalau ada yang antre bertahun-tahun untuk berangkat lalu tiba-tiba meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh siapapun. Tahun 2018 ini, kalau sudah masuk estimasi keberangkatan kemudian wafat boleh digantikan ahli waris,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali, baru-baru ini. 

Nizar menjelaskan, proses pergantian tersebut secara langsung tanpa perlu mendaftar lagi dengan menggunakan porsi haji yang diwariskan. “Kebijakan ini diambil dalam rangka mewujudkan keadilan, karena ada yang sudah lama menunggu tiba-tiba wafat lalu tidak bisa digantikan siapa pun,” ujarnya. Nizar mengemukakan ahli waris yang berhak menggantikan adalah yang ditunjuk keluarga dan akan dimulai pada tahun ini. 

Diposting 11-04-2018.

Dia dalam berita ini...

Abdul Halim

Anggota DPR-RI 2014
Banten I