Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Selasa (10/4/2018).
Hasilnya, DPD RI merekomendasikan lima orang untuk diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam memilih satu orang untuk menggantikan Agus Joko Pramono yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2018 mendatang.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali saat membacakan hasil rekomendasi menyatakan, rekomendasi ini disusun berdasarkan kriteria penilaian melalui integritas, kepemimpinan, visi misi, pendidikan dan pengalaman.
“Tahapan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan prinsip kaidah dan tata seleksi calon pejabat publik yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan norma hukum, amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance),” jelas Ayi Hambali di Senayan, Jakarta.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD, Ajiep Padindang menambahkan pihaknya telah melakukan pengujian dan penelitian administrasi. DPD juga telah menilai dari segi kompetensi dan integritas.
“Dan pengalaman juga kita pertimbangkan. Kami lakukan betul-betul dengan penilaian, dan kami rangking urut dari 1-18,” tegas dia.
Ia berharap, rekomendasi calon BPK ini, akan membuat DPR RI lebih mudah untuk memilih. “Karena sudah ada 5 nama yang fokus dari 18, meskipun harusnya 19, karena yang satu sakit,” kata Ajiep menjelaskan.
Berdasarkan hasil penilaian, 5 (lima) orang calon yang diprioritaskan berdasarkan nilai (ranking) yang akan diserahkan kepada DPR RI adalah Dr. Muhammad Syarkawi Rauf, S.E., M.E; Dr. Agus Joko Purnomo, S.St., M.Acc., Ak., C.A; Dr. Ir. Deddy Supriady Bratakusumah, B.E., MURP, M.Sc; Marwata, Ph.D., Ak., C.A., CMA dan Dr. Ir Adil Tobing, S.E., M.M.
Diketahui, Komite IV DPD RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 calon Anggota BPK RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Komite IV, Ajiep Padindang.
Uji kepatutan dan kelayakan tersebut dibagi menjadi enam sesi dan masing-masing sesi mendengarkan pemaparan visi dan misi dari tiga hingga empat orang calon.
Setiap calon memberikan pemaparan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan peningkatan peran BPK.
Usai mengikuti seleksi, Sardin Lingga mengaku, dirinya akan memfokuskan pada peran BPK di dalam melakukan audit pada saat pra-APBN dengan tujuan mendapatkan pundi-pundi negara yang lebih tinggi.
Sementara itu, Endang Sukendar mengatakan bahwa BPK saat ini tidak perlu optimal, maupun profesional, namun hanya perlu tampil menakjubkan. Salah satunya dengan melakukan audit bukan hanya dari hilir tapi juga dari hulu karena masih merebaknya praktek korupsi di daerah.
Selanjutnya, Wewe Anggreaningsih mengatakan jika dirinya terpilih menjadi anggota BPK, hal pertama yang akan dilakukan adalah memahami tata kelola organisasi dan manajemen dalam meningkatkan kinerja BPK.
Sementara, Pangulu Oloan Simorangkir menekankan bahwa tantangan BPK ke depan yaitu terbatasnya tenaga auditor, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) harus dapat menjadi sumber awal bagi aktifitas pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum dan BPK sebagai Lembaga Pemantau Resiko.
Pada sesi ketiga, calon anggota BPK, Haryo Budi Wibowo menilai BPK harus mengedepankan penyelesaian masalah keuangan di daerah. BPK diharapkan dapat memperjuangkan peran Restrorative Justice untuk mengejar kerugian Negara.
Yves Sulengka Palambang memandang perlunya upaya peningkatan kualitas kerja untuk mewujudkan visi dan misi BPK menjadi lembaga keuangan yang professional dan independen. “Untuk itu, BPK dapat melakukan kerjasama dengan lembaga kepolisian,” tambahnya.
Sementara calon anggota BPK lainnya, Marwat menilai selama ini, kekurangan tenaga pemeriksa dipandang sebagai penyebab utama kurang maksimalnya hasil pemeriksaan BPK.
Padahal seharusnya, BPK harus dapat meningkatkan kinerja tanpa harus bergantung pada jumlah pemeriksa. “Saya usulkan perubahan struktur organisasi dengan kombinasi antara struktur depatementalisasi dengan struktur matrik berupa kombinasi,” tuturnya.
Calon anggota BPK lainnya, Adil Tobing melihat bahwa penerapan Good Government Governance (GGG) dan Good Corporate Governance (GCG) harus di dukung oleh payung hokum sehingga akan ada sanksi yang tegas dan membuat jera para kementerian dan lembaga atau daerah yang didapati melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Negara
Sementara itu, calon anggota BPK, Fanky Ariyadi menilai bahwa perlu ada pengkajian kembali tentang pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian yang selama ini diberikan kepada hasil pemeriksaan BPK. Menurutnya, pemberian opini tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga tidak sekedar menjadi pencitraan bagi kementerian atau lembaga negara.