Kebijakan Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) mendapat kritik dari Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani.
Ia menyarankan, agar Presiden Jokowi mencabut Perpres TKA. Sebab, kata Muzani, peraturan tersebut menganggu eksistensi tenaga kerja lokal.
"Karena itu akan menganggu eksistensi tenaga kerja kita yang pendidikannya dan skilnya pas-pasan. Karena penyalurnya tidak ada," kata Muzani di Manado, Sabtu (14/4/2018).
Muzani mengaku tidak mengetahui pasti apakah Perpres TKA ini ada hubungannya dengan investasi dari negara luar.
"Itu pun barangkali ya salah satu persyaratan yang dimaui oleh para bohir pemilik uang, saya mau investasi di negara lu untuk bidang ini-ini, tapi gue mau bawa uangnya gua bawa orangnya sekaligus barang bakunnya," kata Muzani.
Selain itu, Sekjen Partai Gerindra ini juga meminta bahan baku untuk pembagunan infrastruktur dari luar disetop.
"Jangan sampai pembangunan yang begitu marak di Indonesia orangnya dari luar bahan bakunya dari luar terus bagaimana manfaatnya? ekonomi tidak jalan. Kita cuma dapat tumpangan doang," katanya.