Mayoritas Fraksi Setuju Pembentukan Pansus Angket TKA

DPR tengah menyusun naskah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Menyusun naskah usulan angketnya karena naskah angket itu kan harus terdiri dari dokumen yang berisi kesimpulan sementara bahwa dalam keputusan atau kebijakan pemerintah itu ada pelanggaran UU," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Fahri mengklaim, saat ini sudah ada beberapa fraksi di DPR yang sudah menyetujui dibentuknya Pansus Angket TKA.

"Ini yang sedang disusun dan saya mendengar beberapa teman (Fraksi) juga siap untuk menandatangani, saya juga siap untuk menandatangani karena terlalu banyak masalah setelah kedatangan pekerja kasar ke Indonesia ini sungguh menyebabkan kecemburuan yang luar biasa oleh masyarakat kita yang nganggur," katanya.

Ia menyebut, dengan dikeluarkannya Perpres TKA ini seakan-akan Jokowi telah melegalkan kedatangan tenaga kerja asing ke Indonesia yang sebelumnya sudah membanjiri Tanah Air.

"Perpres itu baru, sebelumnya itu tanpa Perpres orang asing sudah didatangkan dalam jumlah banyak. Nah, Perpres ini seperti melegalkan itu, padahal UU melarang. Karena itu baik kebijakan maupun Perpresnya melanggar UU," tegas Fahri.

Untuk itu, menurut Fahri, tidak cukup jika DPR hanya membentuk hak interpelasi. Sehingga pembentukan Pansus Angket lebih tepat untuk menginvestigasi alasan Presiden mengeluarkan Perpres tersebut.

"Makanya, ini tidak cukup dengan jawaban interpelasi karena itu kan cuma jawaban tertulis. Sekarang lebih baik kita investigasi saja sekaligus memberikan ketenangan kepada publik tentang apa yang sebenarnya terjadi," pungkas Fahri.

Diposting 24-04-2018.

Dia dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat