Menggenjot arus masuk modal dengan mengorbankan sisi pembangunan kemanusiaan bukan sebuah pilihan yang cerdas.
Begitu kata anggota Komisi IX DPR RI, dokter Adang Sudrajat menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kata dia, tanpa adanya TKA sekalipun, nilai tawar tenaga kerja Indonesia sudah rendah. Sebab, bangsa ini sudah dibanjiri oleh angkatan kerja.
"Negara ini karena banjir tenaga kerja, membuat kondisi pengendalian lapangan kerja sepenuhnya ada di tangan para pemberi kerja. Inilah yang membuat rendahnya nilai tawar pekerja Indonesia. Dengan kondisi yang rumit ini, maka kedudukan pemerintah sebagai regulator aturan ketenagakerjaan menjadi sangat penting," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (24/4).
Adang mengatakan Perpres TKA lebih banyak memberi kebaikan dan kepentingan pada pembawa modal dari luar. Peraturan ini telah memberikan keleluasaaan investor untuk membawa TKA. Sehingga dikhawatirkan perlindungan terhadap angkatan kerja tanah air tidak ada.
"Tenaga kerja negara kita saat ini telah dihadapkan pada pilihan bekerja tapi dengan kehilangan harga diri, atau tidak bekerja tapi kehilangan daya beli. Ini sebuah pilihan yang bukan untuk dipilih," tukasnya.
Lebih lanjut, Adang melihat pemerintah lebih condong sebagai pelindung para investor dengan mengabaikan kepentingan para pekerja. Padahal, pemerinta diamanahkan UUD 1945 untuk memberikan kesempatan bekerja yang layak bagi rakyat.
"Bila penyelenggara negara tidak sanggup lagi melaksanakan amanat konstitusi dan berjalan tanpa koreksi, maka negara ini akan kehilangan harga diri di hadapan rakyatnya sendiri," pungkas Adang.