DPRD DKI Jakarta tengah disorot. Sebab, wakil rakyat Ibukota yang berkantor di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu, dinilai kinerjanya memble, khususnya di fungsi legislasi.
Ini terlihat dari 45 program legislasi daerah (Prolegda) 2018. Memasuki akhir kuartal pertama 2018, regulasi yang disahkan masih sedikit. Baru empat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini berarti Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI sangat minin kinerja.
"Bapemperda DKI Jakarta, tak bisa bekerja dengan baik. Perda yang dihasilkan sekarang sangat minim, baru mengesahkan empat Raperda," ungkap Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, di Jakarta.
Menurut Lucius, memblenya kinerja anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda karena terlalu sibuk mengurus kepentingan pribadi dan kelompok, sehingga kepentingan publik terlupakan.
"Empat raperda yang disahkan ini saja utang dari 2017. Artinya, pembahasan dilakukan sejak 2017, baru disahkan April 2018. Raperda tentang Perindustrian, Perpasaran, Perusahaan Umum Daerah Pasar, dan RPJMD Anies-Sandi," ujarnya.
Padahal, kata Lucius, Bapemperda DPRD DKI ini didukung dengan peningkatan anggaran setiap tahun. Dalam APBD 2018, alokasi untuk pembentukan Raperda angkanya mencapai 6,4 miliar rupiah. Anggaran kunjungan kerja dewan Kebon Sirih juga selalu meningkat. Pada APBD 2016, 115 miliar rupiah, APBD 2017 (100,13 miliar rupiah) dan APBD 2018 (126 miliar rupiah).
Seharusnya, kata Lucius, dewan di Kebon Sirih memilih Raperda prioritas yang didahulukan untuk diselesaikan. Jangan disibukkan dengan Panitia Khusus (Pansus) dan agenda politik kelompok saja.
"Jangan lupa tugas yang lebih penting. Sudahlah, jangan kebanyakan Pansus. Selesaikan tugas dengan baik. Pansus tak pernah tuntas juga. Lebih baik, fokus ke penyelesaikan Raperda," imbaunya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Lulung Abraham Lunggana alias Haji Lulung beralasan, dia baru menjabat Ketua Bapemperda selama 6 bulan, menggantikan Muhamad Taufik, sehingga membutuhkan waktu untuk menuntaskan hutang raperda.
Selain itu, kata Lulung, aturan sekarang, sebelum disahkan menjadi Perda, mesti mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, saat ditanya sudah berapa Raperda yang dibahas Bapemperda? Bekas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DKI itu menyatakan belum ada. Saat ini, baru Raperda Perpakiran baru akan dalam proses pembahasan.
"Kami yakin bisa selesaikan setengah dari target Prolegda 2018 sebanyak 45. Kami, minta tak perlu lama-lama lah di Kemendagri. Ini yang membuat lama," ujar Lulung.