Kinerja DPRD DKI Memble, Sibuk Urus Kepentingan Pribadi & Kelompok Aja...

DPRD DKI Jakarta tengah diso­rot. Sebab, wakil rakyat Ibukota yang berkantor di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu, dinilai kin­erjanya memble, khususnya di fungsi legislasi.

Ini terlihat dari 45 program legislasi daerah (Prolegda) 2018. Memasuki akhir kuar­tal pertama 2018, regulasi yang disahkan masih sedikit. Baru empat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini berarti Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI sangat minin kinerja.

"Bapemperda DKI Jakarta, tak bisa bekerja dengan baik. Perda yang dihasilkan sekarang sangat minim, baru mengesah­kan empat Raperda," ungkap Pe­neliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, di Jakarta.

Menurut Lucius, memble­nya kinerja anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda karena terlalu sibuk mengurus kepentingan pribadi dan kelompok, sehingga kepent­ingan publik terlupakan.

"Empat raperda yang disahkan ini saja utang dari 2017. Artinya, pembahasan dilakukan sejak 2017, baru disahkan April 2018. Raperda tentang Perindustrian, Perpasaran, Perusahaan Umum Daerah Pasar, dan RPJMD An­ies-Sandi," ujarnya.

Padahal, kata Lucius, Bapem­perda DPRD DKI ini didukung dengan peningkatan anggaran setiap tahun. Dalam APBD 2018, alokasi untuk pembentu­kan Raperda angkanya mencapai 6,4 miliar rupiah. Anggaran kunjungan kerja dewan Kebon Sirih juga selalu meningkat. Pada APBD 2016, 115 miliar rupiah, APBD 2017 (100,13 miliar rupiah) dan APBD 2018 (126 miliar rupiah).

Seharusnya, kata Lucius, de­wan di Kebon Sirih memilih Raperda prioritas yang didahu­lukan untuk diselesaikan. Jan­gan disibukkan dengan Panitia Khusus (Pansus) dan agenda politik kelompok saja.

"Jangan lupa tugas yang lebih penting. Sudahlah, jangan ke­banyakan Pansus. Selesaikan tugas dengan baik. Pansus tak pernah tuntas juga. Lebih baik, fokus ke penyelesaikan Rap­erda," imbaunya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Lu­lung Abraham Lunggana alias Haji Lulung beralasan, dia baru menjabat Ketua Bapemperda selama 6 bulan, menggantikan Muhamad Taufik, sehingga membutuhkan waktu untuk menuntaskan hutang raperda.

Selain itu, kata Lulung, aturan sekarang, sebelum disahkan menjadi Perda, mesti mendap­atkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, saat ditanya sudah berapa Raperda yang dibahas Bapemperda? Bekas Ketua De­wan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DKI itu menyatakan belum ada. Saat ini, baru Raperda Per­pakiran baru akan dalam proses pembahasan.

"Kami yakin bisa selesaikan setengah dari target Prolegda 2018 sebanyak 45. Kami, minta tak perlu lama-lama lah di Ke­mendagri. Ini yang membuat lama," ujar Lulung.

Diposting 26-04-2018.

Dia dalam berita ini...

Lulung Abraham Lunggana

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014