Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid mendukung pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab), namun harus tetap mempergunakan payung hukum yang cukup agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Secara prinsip sebagai upaya memberantas terorisme kita dukung, tentu harus mempergunakan payung hukum yang ckup supaya tidak menghadirkan kesimpangsiuran atau penggunaan wewenang yang berlebihan,” ujar Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/5).
Menurutnya, apabila payung hukum tidak diperhatikan dengan serius maka dikhawatirkan melahirkan problema baru di dalam pemberantasan terorisme.
Dalam hal ini, Hidayat menjelaskan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Dimana hal tersebut ditegaskan didalam Undang-Undang (UU) pertahanan negara melalui prisnip BKO itu dimungkinkan.
“Jadi kalau rekan-rekan polisi membutuhkan bantuan dari rekan-rekan TNI itu bisa dimintakan dan itu legal. Jadi memang, itu bagian dari payung hukum yang benar dan legal, silakan saja,” tutunya.
“Tapi kalau belum ada payung hukumnya sebaiknya diselesaikan dulu di sisi payung hukum supaya tidak mengahadirkan permsalahan yang nanti malah akan menjerat negara ini pada kondisi-kondisi yang kontra produktif pelanggaran HAM dan lain sebagainya,” tutup Hidayat.