Keluarkan Surat Rekomendasi Mobil Listrik, Fahri: Perusahaan Mana yang Akan Didukung KPK?

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka soal surat kepada Presiden Jokowi, terkait pengesahan kendaraan listrik nasional.

 

"KPK harus terbuka tentang proyek mobil listrik ini, kepada siapa proyek mobil listrik itu akan diberikan meskipun itu disebut sebagai mobil nasional tapi itu kan semacam rekomendasi agar ada perusahaan nasional yang berbisnis mobil listrik," kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Jakarta, Minggu (20/5/2018).

 

Menurut Fahri, tindakan keterbukaan yang dilakukan oleh KPK penting agar tidak menimbulkan kecurigaan ditengah-tengah publik.

 

Apalagi, KPK sudah terlibat jauh dalam proyek mobil listrik nasional dengan memberikan surat rekomendasi yang dikeluarkan pada 6 April 2018, KPK menyarankan Indonesia memilik kendaraan listrik bermerek nasional.

 

"Karena KPK sudah melibatkan diri dalam proyek mobil listrik hingga sampai tingkat mengeluarkan surat rekomendasi maka pekerjaan KPK kalau mau tidak melanggar hukum harus mengungkapkan siapa pemilik proyek yang akan didukung oleh KPK itu agar masyarakat juga tahu jangan sampai ada bisnis yang menguntungkan pihak swasta yang menggunakan rekomendasi Negara. Ini harus benar-benar dicatat," kata Fahri.

 

Dalam surat edaran tersebut KPK memberikan rekomendasi kepada presiden sesuai mandat dalam UU Nomor 30 tahun 2002 terkait pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan Negara. Surat tersebut diteken Ketua KPK Agus Rahardjo.

 

Setidaknya ada tiga poin dalam isi surat KPK kepada Presiden tersebut. Pertama, meminta pemerintah untuk mengesahkan kendaraan bertenaga listrik bermerek nasional dan dalam upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah, Perguruan Tinggi dan industri nasional.

 

Kedua, berkaitan dengan kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Perpres tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional perlu segera disahkan, dengan terlebih dulu memastikan adanya penyempurnaan skema insentif, baik fiskal dan nonfiskal.

 

Selain itu, pemerintah juga diminta menberikan dukungan berupa pendanaan riset pengembangan dan inovasi yang memadai, pembuatan skema pajak dan tarif bea masuk yang sesuai dengan tahapan industri perintis nasional (pioneer industry).

 

Lainnya juga adalah melalui penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur dari perguruan tinggi dan dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah melalui skema e-catalogue.

 

Ketiga, dalam surat tersebut disarankan seluruh kebijakan kementerian dan lembaga terkait dikoordinasikan dalam pola yang lebih strategis dan sinergis, serta menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan dan perencanaannya. 

Diposting 21-05-2018.

Dia dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat