DPR dan Pemerintah menyepakati asumsi nilai tukar rupiah dengan Saudi Arabia Riyal (SAR) dalam Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 Hijriyah atau tahun 2018 berubah dari Rp 3.570 menjadi Rp3.850.
"Alhamdulillah kami telah menyepakati terkait dengan upaya kita untuk bisa mengatasi persoalan dengan adanya selisih kurs, antara Saudi Arabia Riyal dengan rupiah," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Selain itu, Komisi VIII DPR dan Menteri Lukman Hakim juga menyepakati penambahan komponen safe guarding untuk mengantisipasi fluktualisasi nilai tukar dalam indirect cost BPIH tahun 2018 sebesar Rp550.990.356.078, berubah dari sebelumnya sebesar Rp30 miliar.
Kemudian disepakati juga jumlah total indirect cost BPIH tahun 2018 berubah dari Rp6.327.941.577.970 menjadi Rp6.878.931.934.046.
Sementara itu Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama untuk mempercepat Keputusan Presiden mengenai besaran indirect cost BPIH tahun 1439 Hijriyah atau 2018.
"Komisi VIII DPR tidak dapat menyetujui usulan Menteri Agama mengenai indirect cost BPIH khusus tahun 2018 sebesar Rp16.690.529.000," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong.